“PRODUK PERBANKAN SYARIAH”
Jenis-jenis
produk perbankan syariah adalah:
1. Titipan
(Wadiah)
2. Bagi
hasil (Syirkah)
3. Jual
Beli (al Ba’i)
4. Sewa
(al Ijarah)
5. Jasa-jasa
(Ja’alah)
6. Tukar
Menukar Valuta (Sharf)
7. Produk
dan jasa lainnya.
1.
TITIPAN
(WADIAH)
Dari segi bahasa, wadiah diartikan
sebagai meninggalkan, meletakkan atau sesuatu pada orang lain untuk dipelihara
dan dijaga. Secara teknis, wadiah berarti titipan murni, dari satu pihak ke
pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendaki.
Ø Landasan hukum:
Al Qur’an
“Jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, kendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah
Tuhannya” (QS. Al Baqarah (2) : 283)
Ø Prinsip-prinsip Wadiah
a. Prinsip
wadiah yang diterapkan adalah wadiah Yad Dhamanah, yang diterapkan pada giro
b. Pihak
yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
c. Bank
boleh memanfaatkan harta titipan
d. Implikasi
hukumnya sama dengan qardh, atau sama dengan yang dilakukan Zubair Bin Awwam
pada zaman Rosulullah SAW
e. Prinsip
wadiah yang lain adalah wadiah Yad Amanah, yaitu harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang menitipi.
2.
BAGI
HASIL (SYIRKAH)
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh” (QS. Shaad : 24)
Ø Prinsip-prinsip syirkah
a. Prinsip
didasarkan pada prinsip bagi hasil
b. Terdapat
pada produk pendanaan dan pembiayaan
c. Isu
sentral dari prinsip ini adalah modal, jaminan, manajemen, jangka waktu, besar
bagi hasil.
Ø Jenis-jenis syirkah :
a. Musyarakah
b. Mudharabah
(Muthlaqah, Muqayyadah on Balance) Sheet & Muqayyadah Off Balance Sheet).
SYIRKAH
- MUSYARAKAH
a. Merupakan
bentuk umum dari usaha bagi hasil
b. Sering
disebut dengan syirkah, serikat atau kongsi
c. Dilandasi
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
dimiliki secara bersama-sama
d. Termasuk
dalam golongan ini adalah semua bentuk sumber daya (tangible maupun intangible)
serta melibatkan minimal dua pihak
e. Keuntungan
sesuai dengan kesepakatan dan kerugian hanya ditanggung oleh pemodal yang
dibagi secara proporsional.
SYIRKAH - MUDHARABAH
Ø PEMBIAYAAN
a. Berasal
dari kata adharbu fil al ardi (ulama
Iraq), yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal
dari kata al qardhu (ulama hijaz)
yang berarti al qath’u (potongan),
karena pemilik memotong sebagian keuntungan
b. Merupakan
bentuk musyarakah yang paling populer dalam perbankan
c. Bentuk
kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahib al maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan
d. Kontribusi
modal 100% dari shahibu al maal dan skill dari mudharib.
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
karunia Allah SWT” (QS. Al Jumuah (63) : 10)
Ø PENDANAAN
a. Deposan
bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola)
b. Dana
dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah, ijarah,
murabahah, dsb
c. Dalam
hal dana dipergunakan untuk pembiayaan mudharabah, maka kerugian menjadi
kewajiban bank
d. Produk
mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka
e. Bank
wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan serta resiko
yang dapat timbul dari penyimpanan dana.
Ø CONTOH
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Saldo
rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh x nisbah saldo rata-rata produk
Contoh:
Bapak Ahmad memiliki deposito Rp. 10.000.000,-
Jangka waktu 1 bulan, Nisban Deposan 57% dan Bank 43%, dengan asumsi rata-rata
saldo deposito jangka waktu 1 bulan Rp. 950.000.000,- dan keuntungan yang
diperoleh untuk deposito 1 bulan Rp. 30.000.000,-.
Keuntungan bapak Ahmad adalah sebagai berikut:
(Rp. 10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57% =
Rp. 180.000 (sebelum pajak)
3.
JUAL
BELI (AL BAI’)
Ø Prinsipnya
perpindahan kepemilikan berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan
barang atau benda (transfer of property)
Ø Tingkat
keuntungan bank ditentukan di muka dan menjadi bagian harga atas barang yang
dijual
Ø Jenis-jenis Al Bai’
adalah:
a. Murabahah
(angsuran/bai’ bi tsaman ajil dan tangguh)
b. Salam
c. Istishna
Ø Isu sentral Bai’
adalah:
a. Harga
kredit lebih tinggi dalam murabahah, harga mencicil lebih mahal dibandingkan
tunai
b. Peningkatan
harga kredit dalam murabahah, harga mencicil 2 tahun lebih mahal dibandingkan
mencicil 1 tahun
c. Penjual
atau penyandang biaya ?
d. Bebas
resiko atau bagi-bagi resiko ?
AL
BAI’ – MURABAHAH
Ø Berasal
dari kata Ribhu (keuntungan) yaaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah
keuntungannya
Ø Bank
sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli
Ø Harga
jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan
marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen
harapan bagi hasil deposen, overhead cost dan faktor resiko
Ø Kedua
belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu
pembayaran
Ø Akad
tidak dapat diubah selama masa berlakunya
Ø Lazimnya
dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan.
AL
BAI’ – SALAM
Ø Dalam
bahasa, salama sama dengan salafa, yaitu pemesanan barang
menyertakan uangnya di tempat akad.
Ø Menurut
Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah, as-salam dinamai juga as-salaf (pendahuluan),
yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam
tanggungan dengan pembayaran
disegerakan.
Ø Transaksi
juakl beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.
Ø Barang
diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran tunai.
Ø Bank
sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual.
Ø Sekilas
transaksi ini mirip dengan ijon, kecuali sudah adanya kepastian waktu
penyerahan, kuantitas, kualitas dan harga. Misalnya 100kg mangga harumanis
kualitas A dengan harga Rp. 5.000/kg diserahkan waktu panen 2 bulan mendatang.
Ø Prakteknya,
bank akan menjual barang kepada rekanan nasabah atau ke nasabah itu sendiri,
baik tunai maupun cicilan.
Ø Jika
bank menjual tunai maka biasanya disebut bridging financing dan umumnya
dilakukan pada transaksi komoditi pertanian.
Ø Jika
hasil produksi tidak sesuai akad maka nasabah harus bertanggung jawab.
Ø Bank
dimungkinkan melakukan salam akad pararel dengan pihak lain.
AL
BAI’ – ISTISHNA
Ø Menyerupai
produk salam, namun pembayarannya dapat dilakukan oleh bank beberapa termin.
Ø Menurut
jumhur ulama fuqaha, merupakan jenis khusus bai’ as-salam yang biasanya
dipergunakan untuk manufaktur dan konstruksi.
Ø Spesifikasi
barang harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Jika terjadi
perubahan dari kriteria pada akad maka seluruh biaya tambahan ditanggung
nasabah.
4.
SEWA
(AL IJARAH)
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Dan
jika kamu ingin anakmu disusuhkan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran sepatutnya. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS.
Al Baqarah (2) : 233)
Ø Obyek
sewa yang ditransaksikan antara lain meliputi barang konsumsi, properti,
peralatan, alat-alat transportasi, dan alat-alat berat.
Ø Pada
IMBT harga jual di tetapkan di muka.
5.
JASA
– JASA (JA’ALAH)
Ø Ja’alah
adalah akad antara dua pihak; pihak
pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas jasa atau
pelayanan yang diberikan kepada pihak pertama.
Ø Penerapannya
dalam perbankan syariah dapat berupa pelayanan dengan imbalan fee tertentu, seperti referensi bank,
informasi usaha dan sebagainya.
Ø Antara
lain:
a. Safe
Deposite Box yang dapat dilakukan dengan akad ijarah atau Wadiah Yad Amanah.
b. E-Banking
seperti ATM, Debit Card, Prepaid Card, SMS Banking, Internet Banking.
6.
TUKAR
MENUKARN VALUTA (SHARF)
Ø Sharf
adalah transaksi pertukaran emas dan perak atau pertukaran valuta asing yang
dilakukan sesuai syariah, yaitu penyerahan hrus dilakukan pada waktu yang sama
(spot).
Ø Dalam
aplikasinya di perbankan syariah, Sharf merupakan jasa/pelayanan bank kepada
nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip yang
dibenarkan syariah.
Ø Syarat transaksi:
a. Harus
dilakukan secara tunai
b. Transaksi
tidak dimaksudkan untuk tujuan spekulatif, tetapi benar-benar untuk tujuan
spekulasi
c. Bila
yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama, maka jumlah dan nilainya harus
sama juga.
7.
PRODUK
DAN JASA LAINNYA
A. HIWALAH
Ø Hiwalah
bersal dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan), yaitu memindahkan
hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang
yang berkewajiban menbayar hutang (muhal ‘alaih).
Ø Dalam
konsep hukum perdata, hiwalah serupa dengan lembaga pengambilan utang
(schuldoverneming) atau lembaga pelepasan/penjualan utang atau lembaga
penggantian kreditor atau penggantian debitor.
Ø Prakteknya
dipergunakan kepada supplier untuk mendapatkan modal tunai untuk kelanjutan
produksi.
Ø Dasar Hukum
Al Hadits
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW
bersabda, “menunda pembayaran bagi orang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika
salah seorang kamu diikuti (di hawalah-kan) kepada orang yang mampu atau kaya,
terimalah hawalah itu”.
B. QARDH
Ø Secara
bahasa Qardh adalah pemberian harga kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Ø Dalam
literatur fiqih klasik dikategorikan sebagai akad tathawwu’ dan saling membantu
dan bukan transaksi komersial.
Ø Dalam
aplikasinya biasanya dilakukan dalam 4 hal:
a. Talangan
haji
b. Cash
advanced
c. Pinjaman
kepada pengusaha kecil terutama yang tidak mampu diberikan dengan pinjaman
komersial
d. Pinjaman
kepada pengurus bank
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
“Siapa
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak” (QS. Al Hadiid (57) : 11)
C. RAHN
Ø Secara
bahasa, Rahn berarti tetap dan lestari. Sering disebut Al Habsu, yang artinya
penahan. Ni’matun Rahinah artinya karunia yang tetap dan lestari.
Ø Secara
teknis menahan salah satu harta peminjam yang memiliki nilai ekonomis sebagai
jaminan barang yang diterimanya. Sering disebut gadai.
Ø Tujuan
akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada bank dalam
memberikan pembiayaan.
Ø Barang
yang digadaikan harus barang milik nasabah sendiri, jelas
ukuran/sifat/nilai-nilai ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang)” (QS. Al Baqarah (2) : 283)
D. WAKALAH
Ø Wakalah
atau wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pemberian mandat
Ø Dalam
bahasa Arab dipahami sebagai at-tafwidh (penyerahan),
Ø Secara
teknis adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama
(muwakkil) mewakilkan suatu urusan (taukil) kepada pihak kedua (wakil) untuk
bertindak atas nama dan kepentingan pihak pertama
Ø Terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan atau jasa tertentu, seperti kliring, pembukaan L/R (impor dan
ekspor), documentary collection, inkaso dan transfer uang.
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
“Dan
demikian Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri.
Berkata salah seorang di antara mereka, “sudah berapa lamakah kamu berada di sini
?” mereka menjawab, “kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari”
berkata (yang lain lagi), “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu
berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang dia antara kamu pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih
baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah
lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun” (QS.
Al Kahfi (18) : 19)
Ø
Jenis-jenis
wakalah:
a. Wakalah
Al Muthlaqah; perwakilan diberikan secara mutlak,
tanpa batasan waktu maupun urusan.
b. Wakalah
Al Muqayyadah; perwakilan hanya diberikan untuk
urusan-urusan tertentu.
c. Wakalah
Al Ammah; perwakilan yang diberikan lebih luas
daripada Wakalah Al Muqayyadah, tetapi lebih sederhana dibandingkan dengan
Waqalah Al Muthlaqah.
E. KAFALAH
Ø Merupakan
akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam
rangka menjamin kewajiban pihak yang ditanggung tersebut cedera janji atau
wanprestasi
Ø Dalam
arti lain berarti juga mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan
Ø Diberikan
dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
Ø Bank
dapat mempersyaratkan nasabah untuk menyimpan dana dalam bentuk wadiah
Ø Masuk
dalam transaksi jenis ini adalah L/C dengan segala jenis variasinya.
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
Penyeru-penyeru
itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh makanan (berserat) beban unta dan aku menjamin
terhadapnya” (QS. Yusuf (12) : 72)
Ø Jenis-jenis Kafalah:
a. Kafalah
Bin Nafs; jaminan dari diri seseorang yang
memiliki reputasi, kredibilitas dan bonafiditas yang dikenal baik (personal guarantee)
b. Kafalah
Bil Maal; jaminan pembayaran barang atau
pelunasan hutang. Dalam aplikasinya di perbankan dapat berupa jaminan uang muka
(advance payment bond) atau jaminan
pembayaran (payment bond).
c. Kafalah
Al Muallaqah;
jaminan
mutlak yang dibatasi oleh suatu jangka waktu dan untuk kepentingan tertentu.
Dalam transaksi perbankan dapat berupa jaminan penawaran (bid bond) atau jaminan pelaksanaan proyek (performance bond).
0 komentar:
Posting Komentar