Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

12 Apr 2013

PRODUK PERBANKAN SYARIAH



 “PRODUK PERBANKAN SYARIAH”

*      Jenis-jenis produk perbankan syariah adalah:
1.      Titipan (Wadiah)
2.      Bagi hasil (Syirkah)
3.      Jual Beli (al Ba’i)
4.      Sewa (al Ijarah)
5.      Jasa-jasa (Ja’alah)
6.      Tukar Menukar Valuta (Sharf)
7.      Produk dan jasa lainnya.

1.    TITIPAN (WADIAH)
Dari segi bahasa, wadiah diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Secara teknis, wadiah berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

Ø Landasan hukum:
Al Qur’an
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, kendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya” (QS. Al Baqarah (2) : 283)
Ø Prinsip-prinsip Wadiah
a.    Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah Yad Dhamanah, yang diterapkan pada giro
b.    Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
c.    Bank boleh memanfaatkan harta titipan
d.   Implikasi hukumnya sama dengan qardh, atau sama dengan yang dilakukan Zubair Bin Awwam pada zaman Rosulullah SAW
e.    Prinsip wadiah yang lain adalah wadiah Yad Amanah, yaitu harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang menitipi.

2.    BAGI HASIL (SYIRKAH)
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh” (QS. Shaad : 24)
Ø Prinsip-prinsip syirkah
a.    Prinsip didasarkan pada prinsip bagi hasil
b.    Terdapat pada produk pendanaan dan pembiayaan
c.    Isu sentral dari prinsip ini adalah modal, jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil.
Ø Jenis-jenis syirkah :
a.    Musyarakah
b.    Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah on Balance) Sheet & Muqayyadah Off Balance Sheet).
SYIRKAH - MUSYARAKAH
a.    Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil
b.    Sering disebut dengan syirkah, serikat atau kongsi
c.    Dilandasi keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang dimiliki secara bersama-sama
d.   Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk sumber daya (tangible maupun intangible) serta melibatkan minimal dua pihak
e.    Keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan kerugian hanya ditanggung oleh pemodal yang dibagi secara proporsional.
SYIRKAH  - MUDHARABAH
Ø PEMBIAYAAN
a.    Berasal dari kata adharbu fil al ardi (ulama Iraq), yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al qardhu (ulama hijaz) yang berarti al qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian keuntungan
b.    Merupakan bentuk musyarakah yang paling populer dalam perbankan
c.    Bentuk kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
d.   Kontribusi modal 100% dari shahibu al maal dan skill dari mudharib.
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT” (QS. Al Jumuah (63) : 10)
Ø PENDANAAN
a.    Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola)
b.    Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah, ijarah, murabahah, dsb
c.    Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bank
d.   Produk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka
e.    Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana.

Ø CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
Saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh x nisbah saldo rata-rata produk
Contoh:
Bapak Ahmad memiliki deposito Rp. 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, Nisban Deposan 57% dan Bank 43%, dengan asumsi rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan Rp. 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk deposito 1 bulan Rp. 30.000.000,-.
Keuntungan bapak Ahmad adalah sebagai berikut:
(Rp. 10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57% = Rp. 180.000 (sebelum pajak)

3.    JUAL BELI (AL BAI’)
Ø Prinsipnya perpindahan kepemilikan berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property)
Ø Tingkat keuntungan bank ditentukan di muka dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual
Ø Jenis-jenis Al Bai’ adalah:
a.    Murabahah (angsuran/bai’ bi tsaman ajil dan tangguh)
b.    Salam
c.    Istishna
Ø Isu sentral Bai’ adalah:
a.    Harga kredit lebih tinggi dalam murabahah, harga mencicil lebih mahal dibandingkan tunai
b.    Peningkatan harga kredit dalam murabahah, harga mencicil 2 tahun lebih mahal dibandingkan mencicil 1 tahun
c.    Penjual atau penyandang biaya ?
d.   Bebas resiko atau bagi-bagi resiko ?
AL BAI’ – MURABAHAH
Ø Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya
Ø Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli
Ø Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil deposen, overhead cost dan faktor resiko
Ø Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran
Ø Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya
Ø Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan.
AL BAI’ – SALAM
Ø Dalam bahasa, salama sama dengan salafa, yaitu pemesanan barang menyertakan uangnya di tempat akad.
Ø Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah, as-salam dinamai juga as-salaf (pendahuluan), yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan   dengan pembayaran disegerakan.
Ø Transaksi juakl beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.
Ø Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran tunai.
Ø Bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual.
Ø Sekilas transaksi ini mirip dengan ijon, kecuali sudah adanya kepastian waktu penyerahan, kuantitas, kualitas dan harga. Misalnya 100kg mangga harumanis kualitas A dengan harga Rp. 5.000/kg diserahkan waktu panen 2 bulan mendatang.
Ø Prakteknya, bank akan menjual barang kepada rekanan nasabah atau ke nasabah itu sendiri, baik tunai maupun cicilan.
Ø Jika bank menjual tunai maka biasanya disebut bridging financing dan umumnya dilakukan pada transaksi komoditi pertanian.
Ø Jika hasil produksi tidak sesuai akad maka nasabah harus bertanggung jawab.
Ø Bank dimungkinkan melakukan salam akad pararel dengan pihak lain.
AL BAI’ – ISTISHNA
Ø Menyerupai produk salam, namun pembayarannya dapat dilakukan oleh bank beberapa termin.
Ø Menurut jumhur ulama fuqaha, merupakan jenis khusus bai’ as-salam yang biasanya dipergunakan untuk manufaktur dan konstruksi.
Ø Spesifikasi barang harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Jika terjadi perubahan dari kriteria pada akad maka seluruh biaya tambahan ditanggung nasabah.

4.    SEWA (AL IJARAH)
Ø Landasan Hukum
Al Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusuhkan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran sepatutnya. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah (2) : 233)
Ø Obyek sewa yang ditransaksikan antara lain meliputi barang konsumsi, properti, peralatan, alat-alat transportasi, dan alat-alat berat.
Ø Pada IMBT harga jual di tetapkan di muka.

5.    JASA – JASA (JA’ALAH)
Ø Ja’alah adalah akad antara dua pihak;  pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas jasa atau pelayanan yang diberikan kepada pihak pertama.
Ø Penerapannya dalam perbankan syariah dapat berupa pelayanan dengan imbalan fee tertentu, seperti referensi bank, informasi usaha dan sebagainya.
Ø Antara lain:
a.    Safe Deposite Box yang dapat dilakukan dengan akad ijarah atau Wadiah Yad Amanah.
b.    E-Banking seperti ATM, Debit Card, Prepaid Card, SMS Banking, Internet Banking.

6.    TUKAR MENUKARN VALUTA (SHARF)
Ø Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak atau pertukaran valuta asing yang dilakukan sesuai syariah, yaitu penyerahan hrus dilakukan pada waktu yang sama (spot).
Ø Dalam aplikasinya di perbankan syariah, Sharf merupakan jasa/pelayanan bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip yang dibenarkan syariah.
Ø Syarat transaksi:
a.    Harus dilakukan secara tunai
b.    Transaksi tidak dimaksudkan untuk tujuan spekulatif, tetapi benar-benar untuk tujuan spekulasi
c.    Bila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama, maka jumlah dan nilainya harus sama juga.

7.    PRODUK DAN JASA LAINNYA
A.  HIWALAH
Ø Hiwalah bersal dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan), yaitu memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban menbayar hutang (muhal ‘alaih).
Ø Dalam konsep hukum perdata, hiwalah serupa dengan lembaga pengambilan utang (schuldoverneming) atau lembaga pelepasan/penjualan utang atau lembaga penggantian kreditor atau penggantian debitor.
Ø Prakteknya dipergunakan kepada supplier untuk mendapatkan modal tunai untuk kelanjutan produksi.
Ø Dasar Hukum
Al Hadits
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW bersabda, “menunda pembayaran bagi orang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang kamu diikuti (di hawalah-kan) kepada orang yang mampu atau kaya, terimalah hawalah itu”.
B.  QARDH
Ø  Secara bahasa Qardh adalah pemberian harga kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Ø  Dalam literatur fiqih klasik dikategorikan sebagai akad tathawwu’ dan saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Ø  Dalam aplikasinya biasanya dilakukan dalam 4 hal:
a.    Talangan haji
b.    Cash advanced
c.    Pinjaman kepada pengusaha kecil terutama yang tidak mampu diberikan dengan pinjaman komersial
d.   Pinjaman kepada pengurus bank
Ø  Dasar Hukum
Al Qur’an
“Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadiid (57) : 11)

C.  RAHN
Ø Secara bahasa, Rahn berarti tetap dan lestari. Sering disebut Al Habsu, yang artinya penahan. Ni’matun Rahinah artinya karunia yang tetap dan lestari.
Ø Secara teknis menahan salah satu harta peminjam yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan barang yang diterimanya. Sering disebut gadai.
Ø Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada bank dalam memberikan pembiayaan.
Ø Barang yang digadaikan harus barang milik nasabah sendiri, jelas ukuran/sifat/nilai-nilai ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” (QS. Al Baqarah (2) : 283)

D.  WAKALAH
Ø Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pemberian mandat
Ø Dalam bahasa Arab dipahami sebagai at-tafwidh (penyerahan),
Ø Secara teknis adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama (muwakkil) mewakilkan suatu urusan (taukil) kepada pihak kedua (wakil) untuk bertindak atas nama dan kepentingan pihak pertama
Ø Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti kliring, pembukaan L/R (impor dan ekspor), documentary collection, inkaso dan transfer uang.

Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
“Dan demikian Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka, “sudah berapa lamakah kamu berada di sini ?” mereka menjawab, “kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi), “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang dia antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun” (QS. Al Kahfi (18) : 19)
Ø         Jenis-jenis wakalah:
a.    Wakalah Al Muthlaqah; perwakilan diberikan secara mutlak, tanpa batasan waktu maupun urusan.
b.    Wakalah Al Muqayyadah; perwakilan hanya diberikan untuk urusan-urusan tertentu.
c.    Wakalah Al Ammah; perwakilan yang diberikan lebih luas daripada Wakalah Al Muqayyadah, tetapi lebih sederhana dibandingkan dengan Waqalah Al Muthlaqah.
E.  KAFALAH
Ø Merupakan akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka menjamin kewajiban pihak yang ditanggung tersebut cedera janji atau wanprestasi
Ø Dalam arti lain berarti juga mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan
Ø Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
Ø Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menyimpan dana dalam bentuk wadiah
Ø Masuk dalam transaksi jenis ini adalah L/C dengan segala jenis variasinya.
Ø Dasar Hukum
Al Qur’an
Penyeru-penyeru itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (berserat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf (12) : 72)
Ø Jenis-jenis Kafalah:
a.    Kafalah Bin Nafs; jaminan dari diri seseorang yang memiliki reputasi, kredibilitas dan bonafiditas yang dikenal baik (personal guarantee)
b.    Kafalah Bil Maal; jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Dalam aplikasinya di perbankan dapat berupa jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond).
c.    Kafalah Al Muallaqah; jaminan mutlak yang dibatasi oleh suatu jangka waktu dan untuk kepentingan tertentu. Dalam transaksi perbankan dapat berupa jaminan penawaran (bid bond) atau jaminan pelaksanaan proyek (performance bond).

0 komentar:

Posting Komentar