BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi,
dan mengakibatkan berkembang pesatnya koperasi di tanah air. Terdapat dua
momentum penting dari perkembangan koperasi indonesia. Pertama pada awal
1970-an, dimana pemerintah menciptakan program nasional Badan Usaha Unit Desa
(BUUD) yang kemudian disebut Koperasi Unit Desa (KUD). Jumlah KUD berkembang
pesat di tanah air, dan menjadi “milestone”
perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Momentum kedua adalah
dikeluarkannya inpres no 18 tahun 1998 yang intinya menderegulasi
pendirian/pembentukan koperasi baru (herbet, 2003). Kebijakan ini telah
mengakibatkan tumbuhnya koperasi dua kali lipat dalam kurun waktu hanya tiga
tahun. Jika pada akhir 1997 jumlah koperasi mencapai angka 49 ribu unit, pada
akhir 2001 jumlahnya mencapai angka 103 ribu unit (Dekopin, 2001). Namun
demikian secara komulatif kinerja koperasi, yaitu profitabilitas dan efisiensi
usaha, cenderung mengalami penurunan pada periode yang sama (Bappenas, 2002;
& Kantor Mennegkop, 2002).
Sampai saat ini koperasi belum mampu
menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi
7 masalah kualitatif yang dialami koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2)
kemandirian, (3) kualitas SDM, (4) Manajemen, (5) ketersediaan dan (6) akses
permodalan, (7) jaringan usaha (Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra
sebagai organisasi ketingalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan
kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang
sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru
ekonomi nasional.
Koperasi adalah perkumpulan orang dan
modal yang memiliki tujuan bisnis dan sosial, berbeda dengan badan usaha lainnya.
Oleh karena itu manajemen sumber daya manusia (MSDM) memegang peranan yang
penting dalam koperasi. MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal dari
sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas sumber daya manusia.
Pengelolaan dan pembinaan SDM yang tepat
diperlukan jika koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya
kompetitifnya. Tapi sejauh ini jarang sekali dilakukan pemetaan kondisi MSDM
sebuah koperasi. Padahal dalam aspek SDM inilah koperasi paling banyak disorot
sebagai salah satu sumber permasalahan lemahnya keberadaan koperasi. Oleh
karena itu perlu adanya identifikasi masalah MSDM koperasi sebagai langkah awal
perbaikan.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kami dapat
merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian
manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi ?
2.
Mengapa harus ada
manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi ?
3.
Bagaimana cara
memanajemen sumber daya pengurus koperasi ?
1.3. Tujuan
1.
Menjelaskan apa pengertian manajemen
sumber daya manusia (MSDM) pengurus koperasi.
2.
Mendeskripsikan alasan mengapa harus
ada manajemen sumber daya manusia (MSDM) pengurus koperasi.
3.
Mendeskripsikan bagaimana cara memanajemen
sumber daya manusia pengurus koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.
Pengertian Manajemen
Kata
manajemen diambil dari bahasa Inggris yaitu manage, yang berarti mengurus,
mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Namun, menurut beberapa
para ahli, pengertian manajemen adalah sebagai berikut:
§ Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan
pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
(Drs. Oey Liang Lee).
§ Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
(James A.F. Stoner).
§ Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan, melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya (R. Terry).
§ Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain (Lawrence
A. Appley)
§ Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain
(Horold Koontz dan Cyril O'donnel).
Jadi,
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari
rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya.
B.
Pengertian Koperasi
§ Pengertian koperasi
Indonesia menurut UU no. 12 tahun 1967:
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang, atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
§ Pengertian Koperasi Indonesia merurut UU no. 25
tahun 1992:
Koperasi
Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melendaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
§ Pengertian koperasi
Indonesia menurut UU no. 17 tahun 2012:
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan memisahkan kekayaan para anggotannya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
C.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
Menurut
G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan,
organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja
serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
D.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus
Koperasi
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi
adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi
melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus
koperasi agar dapat bekerja
secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan
pemerintah.
2.2. Alasan Mengapa Harus Ada Manajemen Sumber Daya Manusia
Pengurus Koperasi
Manajemen
merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya
suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat
dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau
setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi.
Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak
berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti
diharapkan.
Manajemen
adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat
manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan
melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan
sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Koperasi
sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang
perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha
non-koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat
demokratis di mana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota.
Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur:
Rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajer.
Peranan
manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik
tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau
sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur
pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang
kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah
kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya
koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk
merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang
kepada manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar
Koperasi tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.
A. Fungsi
dan Tujuan Manajemen Sumber
Daya Manusia Pengurus Koperasi
Dalam suatu
organisasi, fungsi manajemen itu sangat penting guna menyamakan visi dan misi
individu menjadi visi dan misi organisasi. Karena pada dasarnya, semua orang
yang masuk ke dalam organisasi koperasi itu memiliki tujuan yang berbeda-beda,
sehingga harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik. Terlebih di dalam
koperasi pengurus tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bekerja secara
tim.
Adanya manajemen pada sumber daya manusia pengurus koperasi ini menjadi
penting karena bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pengurus
koperasi itu sendiri agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna
mencapai tujuan yang optimal melalui fungsi-fungsi manajemen yang dapat
dipertanggung jawabkan.
2.3. Cara Memanajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A. Pengurus
Koperasi
Pengurus ialah
anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat anggota untuk memimpin
jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah
program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar
dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima
sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan bisnis.
Pengurus dalam
koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, masa jabatan
pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3
orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Menurut
Pasal 55 Undang-Undang Perkoperasian no. 17 tahun 2012, pengurus koperasi
dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota. Orang
perseorangan sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Mampu melaksanakan perbuatan hukum
·
Memiliki kemampuan mengelola koperasi;
·
Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu
koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau
perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
·
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan
pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
·
Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi
pengurus koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.
B.
Fungsi
Pengurus Koperasi
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang
luas, yaitu:
a)
Sebagai pengambil keputusan tertinggi. Hal ini dapat diwujudkan dalam
bentuk: menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan
organisasi, menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi;
memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya.
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber segala inisiatif.
b)
Sebagai penasehat. Fungsi sebagai penasehat ini berlaku baik terhadap
para manajer, karyawan maupun para anggota.
c)
Sebagai pengawas. Yang dimaksud dengan fungsi sebagai pengawas disini
adalah bahwa pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi,
menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
d)
Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;
e)
Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat
mengarah jenis barang-barang atau jasa0jasa apa yang akan dihasilkan oleh
koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan pasar dengan memperhatikan
profitabilitas usaha.
f)
Sebagai simbol. Pengurus merupakan simbol kekuatan, kepemimpinan dan
sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.
C. Tugas dan
Wewenang Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya
untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus koperasi meliputi baik pengelolaan
organisasi koperasi maupun pengelola usaha koperasi. Pengurus koperasi biasanya
bertugas selama tiga tahun. Adapun tugas pengurus koperasi dalam garis besarnya
adalah sebagai berikut:
1.
Mengelola
Organisasi dan Usaha Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya
oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang
telah disepakati oleh rapat anggota. Pada prinsipnya, pengurus koperasi harus
mengelola organisasi dengan tertib, sehingga organisasi koperasi dapat
berkembang menjadi sebuah organisasi yang maju dan profesional. Bersamaan
dengan itu, mereka juga berkewajiban mengembangkan usaha koperasi, sehingga
koperasi mampu memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.
2.
Memelihara
Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas
Salah satu ukuran organisasi
yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan
sistematis. Sebab, pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi
yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah menyelenggarakan
catatan mengenai anggota, pengurus dan pengawas koperasi.
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
Sebagai pengelola organisasi koperasi,
pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat anggota
koperasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa anggota
koperasi yang bukan pengurus biasanya kurang berpengalaman dalam
menyelenggarakan rapat, termasuk rapat rutin koperasi. Berbekal pengalaman
selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal
yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota.
4.
Mengajukan
Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Koperasi
Sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi, pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kepengurusannya dalam rapat anggota. Yang dimaksud dengan kepengurusan dalam
hal ini mencakup baik kinerja usaha dan organisasi koperasi secara umum, maupun
kinerja keuangan koperasi. Pertanggungjawaban kinerja usaha dan organisasi
koperasi harus dilakukan dengan membuat laporan secara terinci mengenai
perkembangan usaha dan organisasi koperasi. Sedangkan pertanggungjawaban
keuangan koperasi harus dilakukan dengan menyajikan laporan keuangan koperasi.
5.
Mengajukan
Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
Sebagai pengelola usaha
koperasi, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup. Berbekal wawasan bisnis tersebut, pengurus koperasi
harus dapat memetakan peluang dan ancaman yang dihadapi oleh koperasi, serta
mengetahui kekuatan dan kelemahan koperasi, yaitu agar mereka dapat menentukan
strategi pengelolaan usaha koperasi yang tepat.
Selain memenuhi kewajibannya
sebagai pengurus koperasi, pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung
tugas dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun
wewenang pengurus koperasi tersebut adalah:
a.
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat
dalam urusan hukum peradilan. Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di
dalam dan di luar hukum, yaitu:
1)
Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu
dipertahankan di muka peradilan.
2)
Di luar pengadilan, seumpama koperasi diundang atau dipanggil oleh
pejabat pemerintah, maka yang dipenuhi pengadilan adalah pengurus.
b.
Memutuskan kelayakan penerimaan/penolakan seorang calon sebagai anggota
koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
D.
Rapat-Rapat
Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengurus koperasi adalah menyelenggarakan rapat pengurus secara rutin. Hal-hal
yang penting untuk dibicarakan adalah:
§
Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan
keputusan Rapat Anggota, sehingga keputusan tersebut dapat ditindak lanjuti
dengan cara sebaik-baiknya.
§
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga
setiap anggota pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya
masing-masing. Dengan demikian akan tercipta tata kerja pengurus yang baik dan
serasi.
§
Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi
lainnya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi
koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah
pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara
jelas tidak hanya pada tingkat pengurus, tetapi juga pada tingkat pegawai yang
paling rendah.
§
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait,
E. Cara
Memanajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Konsep manajemen sumber daya
manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu:
1)
Manajemen
Perekrutan Pengurus Koperasi
Cara memanajemen perekrutan pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)
Planning (perencanaan)
Untuk mendapatkan
pengurus-pengurus yang berkualitas, maka koperasi harus melakukan perencanaan kaderisasi
calon pengurus koperasi sebagai media pendidikan dan pelatihan anggota. Adapun
3 alur kaderisasi yang dapat dilakukan oleh koperasi guna mencari bibit-bibit
unggul calon pengurus koperasi adalah:
§
Merencanakan terselenggaranya pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota.
§
Merencanakan terselenggaranya pendidikan keorganisasian.
§
Merencanakan terselenggaranya pendidikan manajemen.
b)
Organizing (pengorganisasian)
Fungsi pengorganisasian dalam
manajemen perekrutan pengurus dapat dilakukan dengan membentuk kepanitian
pendaftaran calon pengurus koperasi. Hal ini dapat dilakukan untuk memudahkan
seleksi kandidat terbaik yang nantinya akan memimpin koperasi dan menentukan
jalannya koperasi.
c)
Actuatting (penggerakan)
Fungsi penggerakan dalam
manajemen perekrutan pengurus koperasi dapat dilakukan dengan melaksanakan apa
yang sudah direncanakan pengurus koperasi sebelumnya. Yaitu:
§
Memberikan pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota koperasi. Dimana
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mereka tentang
perkoperasian dan membentuk jiwa koperasi pada anggota. Hal ini penting, sebab
jika para anggota koperasi ini nantinya mencalonkan diri menjadi pengurus maka
mereka sudah memiliki wawasan tentang perkoperasian dan memiliki jiwa koperasi.
Sehingga nantinya diharapkan dapat memajukan cita-cita anggota dan cita-cita
koperasi koperasi, yaitu mencapai kesejahteraan.
§
Melaksanakan pendidikan keorganisasian. Pendidikan keorganisaasian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan
untuk mencetak kader koperasi yang dapat menjalankan organisasi dengan baik.
Materi yang disampaikan di dalam pendidikan keorganisasian ini adalah sebagai
berikut : manajemen organisasi, komunikasi organisasi, leadership dan manajemen konflik. Dalam materi-materi
tersebut tidak hanya fokus pada materi terkait pengelolaan organisasi namun
juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi bisnis didalam setiap materi
sehingga anggota tidak hanya handal dalam mengelola suatu organisasi namun juga
memiliki jiwa kewirakoperasian maupun enterpreneurship.
§
Melaksanakan pendidikan manajemen. Pendidikan manajemen merupakan suatu pendidikan yang bertujuan
untuk persiapan kader-kader koperasi dan sekaligus sebagai pembekalan anggota
potensial untuk calon kepengurusan. Didalam pendidikan manajemen harus
dibungkus semenarik mungkin untuk dapat memotivasi anggota supaya tertarik dan
termotivasi untuk menjadi staf-pengurus sebagai bentuk kaderisasi yang ada di
dalam koperasi
d) Controlling (pengawasan)
Pengawasan dalam manajemen
perekrutan pengurus koperasi ini dapat dilakukan oleh semua perangkat
organisasi. Baik itu anggota, pengurus maupun pengawas.
2)
Manajemen
Kinerja Pengurus Koperasi
Cara memanajemen SDM pengurus koperasi dengan
menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)
Planning (perencanaan).
Fungsi perencanaan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§
Menentukan tujuan organisasi
§
Menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
§
Menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi,seperti
memilih manajer
§
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
§
Menentukan strategi guna mengembangkan usaha koperasi
§
Membuat perencanaan rapat anggota
§
Membuat Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan
dan Belanja Koperasi (RAPBK), sebab sebagai pengelola usaha, pengurus koperasi
harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
b)
Organizing (pengorganisasian) :
Fungsi pengorganisasian pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§
Membagi pengurus kedalam tiga bagian yaitu; ketua, sekertaris dan
bendahara untuk dapat memudahkan dalam pengurusan koperasi. Pembagian kerja
dalam hal ini diharapkan agar pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan
tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja
pengurus yang baik dan serasi.
§
Membagi pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat pengurus
melainkan hingga ke tingkat yang lebih rendah. Hal ini penting, sebab jika
usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak menutup kemungkinan bagi
koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah
pegawai yang tidak sedikit jumlahnya.
c)
Actuating (Penggerakkan)
:
Fungsi penggerakan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§
Melaksanakan pendidikan
dan penyuluhan bidang usaha
§
Menyelenggarakan kesepakatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi
§
Meningkatkan penyuluhan
dan pendidikan kepada anggota
§
Mencatat mulai dari
sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawasan dan pengurus
§
Mencatat masuk dan
keluarnya anggota
§
Menyelenggarakan rapat
anggota dengan baik
§
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
§
Mendelegasikan tugas kepada manajer
d)
Controlling (Pengawasan)
:
Fungsi pengawasan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§
Pengawasan adalah fungsi manajemen untuk mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil
koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya pengurus mempergunakan sumber daya yang ada dengan cara yang paling efektif dan efisien
dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
§
Dalam MSDM pengurus koperasi, fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh semua
alat-alat perlengkapan koperasi, seperti pengurus itu sendiri, para anggota, badan
pemeriksa dan pengawas koperasi. Fungsi pengawasan dilakukan oleh pengurus
dengan cara pengurus saling mengawasi pengurus. Contohnya, ketua mengawasi
kinerja bendahara, bendahara mengawasi kinerja sekertaris, dan sekertaris
mengawasi kinerja ketua. Begitu pula dengan anggota mengawasi pengurus.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi
adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi
melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus
koperasi agar dapat bekerja
secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan
pemerintah.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap
organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan
melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu
dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian,
keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada
pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Manajemen Sumber Daya Manusia pengurus koperasi ini
sangat penting. Sebab MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal
dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas sumber daya manusia.
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus
koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu: (1) Manajemen Perekrutan
Pengurus Koperasi (2) Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi.
Adapun cara memanajemen SDM pengurus koperasi
dilakukan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, yaitu:
§
Planning
§
Organizing
§
Actuating
§
Controlling.
3.2. Saran
Sampai
saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap
perekonomian nasional. Teridentifikasi 7 masalah kualitatif yang dialami
koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2) kemandirian, (3) kualitas SDM, (4)
Manajemen, (5) ketersediaan dan (6) akses permodalan, (7) jaringan usaha
(Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi ketingalan
zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak
kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi,
padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, koperasi
modern yang ada pada era saat ini harus lebih menyadari betapa pentingnya
Manajemen Sumber Daya Manusia pengurus koperasi agar nantinya pengurus tersebut
dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai
tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.
Dan akhir kata, dengan
kerendahan hati penulis menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna,
baik dari segi penulisan maupun pembahasan. Oleh sebab itu menulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari semua pihak guna kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu
Subandi.
2009. Ekonomi Koperasi: Teori dan
Praktek. Bandung: Alfabeta
Widiyanti,
Ninik. 1991. Manajemen Koperasi. Jakarta:
Rineka Cipta
Yusuf,
Firdaus M. 2007. “Bagaimana Mengelola Koperasi agar Berstandar Nasional”. http://www.sbm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2010/01/Bagaimana-koperasi-MBA-review-2007.pdf. Diakses 22 Februari 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2010. “Manajemen
Koperasi”. http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/3_MANAJEMEN_KOPERASI.pdf. Diakses 19 Maret 2013.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. 2012. http://www.jdih.net/bandung/web/pdfundang/uu_no.17-2012.pdf. Diakses 19 Maret 2013.
0 komentar:
Posting Komentar