Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

11 Apr 2013

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) PENGURUS KOPERASI





BAB  1
PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang Masalah
Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi, dan mengakibatkan berkembang pesatnya koperasi di tanah air. Terdapat dua momentum penting dari perkembangan koperasi indonesia. Pertama pada awal 1970-an, dimana pemerintah menciptakan program nasional Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian disebut Koperasi Unit Desa (KUD). Jumlah KUD berkembang pesat di tanah air, dan menjadi “milestone” perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Momentum kedua adalah dikeluarkannya inpres no 18 tahun 1998 yang intinya menderegulasi pendirian/pembentukan koperasi baru (herbet, 2003). Kebijakan ini telah mengakibatkan tumbuhnya koperasi dua kali lipat dalam kurun waktu hanya tiga tahun. Jika pada akhir 1997 jumlah koperasi mencapai angka 49 ribu unit, pada akhir 2001 jumlahnya mencapai angka 103 ribu unit (Dekopin, 2001). Namun demikian secara komulatif kinerja koperasi, yaitu profitabilitas dan efisiensi usaha, cenderung mengalami penurunan pada periode yang sama (Bappenas, 2002; & Kantor Mennegkop, 2002).
Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi 7 masalah kualitatif yang dialami koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2) kemandirian, (3) kualitas SDM, (4) Manajemen, (5) ketersediaan dan (6) akses permodalan, (7) jaringan usaha (Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi ketingalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasional.
Koperasi adalah perkumpulan orang dan modal yang memiliki tujuan bisnis dan sosial, berbeda dengan badan usaha lainnya. Oleh karena itu manajemen sumber daya manusia (MSDM) memegang peranan yang penting dalam koperasi. MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas sumber daya manusia.
Pengelolaan dan pembinaan SDM yang tepat diperlukan jika koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya kompetitifnya. Tapi sejauh ini jarang sekali dilakukan pemetaan kondisi MSDM sebuah koperasi. Padahal dalam aspek SDM inilah koperasi paling banyak disorot sebagai salah satu sumber permasalahan lemahnya keberadaan koperasi. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi masalah MSDM koperasi sebagai langkah awal perbaikan.

1.2.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi ?
2.        Mengapa harus ada manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi ?
3.        Bagaimana cara memanajemen sumber daya pengurus koperasi ?

1.3.       Tujuan
1.        Menjelaskan apa pengertian manajemen sumber daya manusia (MSDM) pengurus koperasi.
2.        Mendeskripsikan alasan mengapa harus ada manajemen sumber daya manusia (MSDM) pengurus koperasi.
3.        Mendeskripsikan bagaimana cara memanajemen sumber daya manusia pengurus koperasi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Manajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.    Pengertian Manajemen
Kata manajemen diambil dari bahasa Inggris yaitu manage, yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Namun,  menurut beberapa para ahli, pengertian manajemen adalah sebagai berikut:
§  Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Drs. Oey Liang Lee).
§  Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (James A.F. Stoner).
§  Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan, melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya (R. Terry).
§  Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain (Lawrence A. Appley)
§  Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain (Horold Koontz dan Cyril O'donnel).
Jadi, pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. 
B.     Pengertian Koperasi
§  Pengertian koperasi Indonesia menurut UU no. 12 tahun 1967:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
§  Pengertian Koperasi Indonesia merurut UU no. 25 tahun 1992:
Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melendaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
§  Pengertian koperasi Indonesia menurut UU no. 17 tahun 2012:
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan memisahkan kekayaan para anggotannya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

C.    Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.

D.    Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.

2.2.       Alasan Mengapa Harus Ada Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti diharapkan.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non-koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis di mana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur: Rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajer.
Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.

A.    Fungsi dan Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Dalam suatu organisasi, fungsi manajemen itu sangat penting guna menyamakan visi dan misi individu menjadi visi dan misi organisasi. Karena pada dasarnya, semua orang yang masuk ke dalam organisasi koperasi itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, sehingga harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik. Terlebih di dalam koperasi pengurus tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bekerja secara tim.
Adanya manajemen pada sumber daya manusia pengurus koperasi ini menjadi penting karena bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pengurus koperasi itu sendiri agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan yang optimal melalui fungsi-fungsi manajemen yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.3.       Cara Memanajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.    Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan bisnis.
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.



Menurut Pasal 55 Undang-Undang Perkoperasian no. 17 tahun 2012, pengurus koperasi dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota. Orang perseorangan sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Mampu melaksanakan perbuatan hukum
·         Memiliki kemampuan mengelola koperasi;
·         Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu  perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
·         Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
·         Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.

B.     Fungsi Pengurus Koperasi
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
a)      Sebagai pengambil keputusan tertinggi. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber segala inisiatif.
b)      Sebagai penasehat. Fungsi sebagai penasehat ini berlaku baik terhadap para manajer, karyawan maupun para anggota.
c)      Sebagai pengawas. Yang dimaksud dengan fungsi sebagai pengawas disini adalah bahwa pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
d)     Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan organisasi;
e)      Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang atau jasa0jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha.
f)       Sebagai simbol. Pengurus merupakan simbol kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.

C.    Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi koperasi maupun pengelola usaha koperasi. Pengurus koperasi biasanya bertugas selama tiga tahun. Adapun tugas pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.        Mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota. Pada prinsipnya, pengurus koperasi harus mengelola organisasi dengan tertib, sehingga organisasi koperasi dapat berkembang menjadi sebuah organisasi yang maju dan profesional. Bersamaan dengan itu, mereka juga berkewajiban mengembangkan usaha koperasi, sehingga koperasi mampu memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.
2.      Memelihara Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas
Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis. Sebab, pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah menyelenggarakan catatan mengenai anggota, pengurus dan pengawas koperasi.

3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa anggota koperasi yang bukan pengurus biasanya kurang berpengalaman dalam menyelenggarakan rapat, termasuk rapat rutin koperasi. Berbekal pengalaman selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota.

4.      Mengajukan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Koperasi
Sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat anggota. Yang dimaksud dengan kepengurusan dalam hal ini mencakup baik kinerja usaha dan organisasi koperasi secara umum, maupun kinerja keuangan koperasi. Pertanggungjawaban kinerja usaha dan organisasi koperasi harus dilakukan dengan membuat laporan secara terinci mengenai perkembangan usaha dan organisasi koperasi. Sedangkan pertanggungjawaban keuangan koperasi harus dilakukan dengan menyajikan laporan keuangan koperasi.
5.      Mengajukan Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
Sebagai pengelola usaha koperasi, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.  Berbekal wawasan bisnis tersebut, pengurus koperasi harus dapat memetakan peluang dan ancaman yang dihadapi oleh koperasi, serta mengetahui kekuatan dan kelemahan koperasi, yaitu agar mereka dapat menentukan strategi pengelolaan usaha koperasi yang tepat.

Selain memenuhi kewajibannya sebagai pengurus koperasi, pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang pengurus koperasi tersebut adalah:
a.       Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum peradilan. Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum, yaitu:
1)      Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka peradilan.
2)      Di luar pengadilan, seumpama koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang dipenuhi pengadilan adalah pengurus.
b.      Memutuskan kelayakan penerimaan/penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.       Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

D.    Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi adalah menyelenggarakan rapat pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah:
§  Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga keputusan tersebut dapat ditindak lanjuti dengan cara sebaik-baiknya.
§  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga setiap anggota pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
§  Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainnya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat pengurus, tetapi juga pada tingkat pegawai yang paling rendah.
§  Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait,

E.     Cara Memanajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu:
1)      Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi
Cara memanajemen perekrutan pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)      Planning (perencanaan)
Untuk mendapatkan pengurus-pengurus yang berkualitas, maka koperasi harus melakukan perencanaan kaderisasi calon pengurus koperasi sebagai media pendidikan dan pelatihan anggota. Adapun 3 alur kaderisasi yang dapat dilakukan oleh koperasi guna mencari bibit-bibit unggul calon pengurus koperasi adalah:
§  Merencanakan terselenggaranya pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota.
§  Merencanakan terselenggaranya pendidikan keorganisasian.
§  Merencanakan terselenggaranya pendidikan manajemen.
b)      Organizing (pengorganisasian)
Fungsi pengorganisasian dalam manajemen perekrutan pengurus dapat dilakukan dengan membentuk kepanitian pendaftaran calon pengurus koperasi. Hal ini dapat dilakukan untuk memudahkan seleksi kandidat terbaik yang nantinya akan memimpin koperasi dan menentukan jalannya koperasi.
c)      Actuatting (penggerakan)
Fungsi penggerakan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi dapat dilakukan dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan pengurus koperasi sebelumnya. Yaitu:
§  Memberikan pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota koperasi. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mereka tentang perkoperasian dan membentuk jiwa koperasi pada anggota. Hal ini penting, sebab jika para anggota koperasi ini nantinya mencalonkan diri menjadi pengurus maka mereka sudah memiliki wawasan tentang perkoperasian dan memiliki jiwa koperasi. Sehingga nantinya diharapkan dapat memajukan cita-cita anggota dan cita-cita koperasi koperasi, yaitu mencapai kesejahteraan.
§  Melaksanakan pendidikan keorganisasian. Pendidikan keorganisaasian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mencetak kader koperasi yang dapat menjalankan organisasi dengan baik. Materi yang disampaikan di dalam pendidikan keorganisasian ini adalah sebagai berikut : manajemen organisasi, komunikasi organisasi, leadership dan manajemen konflik. Dalam materi-materi tersebut tidak hanya fokus pada materi terkait pengelolaan organisasi namun juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi bisnis didalam setiap materi sehingga anggota tidak hanya handal dalam mengelola suatu organisasi namun juga memiliki jiwa kewirakoperasian maupun enterpreneurship.
§  Melaksanakan pendidikan manajemen. Pendidikan manajemen merupakan suatu pendidikan yang bertujuan untuk persiapan kader-kader koperasi dan sekaligus sebagai pembekalan anggota potensial untuk calon kepengurusan. Didalam pendidikan manajemen harus dibungkus semenarik mungkin untuk dapat memotivasi anggota supaya tertarik dan termotivasi untuk menjadi staf-pengurus sebagai bentuk kaderisasi yang ada di dalam koperasi
d)     Controlling (pengawasan)
Pengawasan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi ini dapat dilakukan oleh semua perangkat organisasi. Baik itu anggota, pengurus maupun pengawas.

2)      Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi
Cara memanajemen SDM pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)      Planning (perencanaan).
 Fungsi perencanaan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§  Menentukan tujuan organisasi
§  Menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
§  Menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi,seperti memilih manajer
§  Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
§  Menentukan strategi guna mengembangkan usaha koperasi
§  Membuat perencanaan rapat anggota
§  Membuat Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK), sebab sebagai pengelola usaha, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.

b)      Organizing (pengorganisasian) :
Fungsi pengorganisasian pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§  Membagi pengurus kedalam tiga bagian yaitu; ketua, sekertaris dan bendahara untuk dapat memudahkan dalam pengurusan koperasi. Pembagian kerja dalam hal ini diharapkan agar pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
§  Membagi pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat pengurus melainkan hingga ke tingkat yang lebih rendah. Hal ini penting, sebab jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak menutup kemungkinan bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya.

c)      Actuating (Penggerakkan) :
Fungsi penggerakan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§  Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha
§  Menyelenggarakan kesepakatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi
§  Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
§  Mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawasan dan pengurus
§  Mencatat masuk dan keluarnya anggota
§  Menyelenggarakan rapat anggota dengan baik
§  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
§  Mendelegasikan tugas kepada manajer

d)     Controlling (Pengawasan) :
Fungsi pengawasan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§  Pengawasan adalah fungsi manajemen untuk mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya pengurus mempergunakan sumber daya yang ada dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
§  Dalam MSDM pengurus koperasi, fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh semua alat-alat perlengkapan koperasi, seperti pengurus itu sendiri, para anggota, badan pemeriksa dan pengawas koperasi. Fungsi pengawasan dilakukan oleh pengurus dengan cara pengurus saling mengawasi pengurus. Contohnya, ketua mengawasi kinerja bendahara, bendahara mengawasi kinerja sekertaris, dan sekertaris mengawasi kinerja ketua. Begitu pula dengan anggota mengawasi pengurus.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1.  Kesimpulan
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Manajemen Sumber Daya Manusia pengurus koperasi ini sangat penting. Sebab MSDM membantu untuk mewujudkan tujuan yang optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan efektifitas sumber daya manusia.
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu: (1) Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi (2) Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi.
Adapun cara memanajemen SDM pengurus koperasi dilakukan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, yaitu:
§  Planning
§  Organizing
§  Actuating
§  Controlling.
3.2.  Saran
Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi 7 masalah kualitatif yang dialami koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2) kemandirian, (3) kualitas SDM, (4) Manajemen, (5) ketersediaan dan (6) akses permodalan, (7) jaringan usaha (Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi ketingalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, koperasi modern yang ada pada era saat ini harus lebih menyadari betapa pentingnya Manajemen Sumber Daya Manusia pengurus koperasi agar nantinya pengurus tersebut dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.
Dan akhir kata, dengan kerendahan hati penulis menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi penulisan maupun pembahasan. Oleh sebab itu menulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak guna kesempurnaan makalah ini.













DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu

Subandi. 2009. Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta

Widiyanti, Ninik. 1991. Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta

Yusuf, Firdaus M. 2007. “Bagaimana Mengelola Koperasi agar Berstandar Nasional”. http://www.sbm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2010/01/Bagaimana-koperasi-MBA-review-2007.pdf. Diakses 22 Februari 2013.


Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2010. “Manajemen Koperasi”. http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/3_MANAJEMEN_KOPERASI.pdf. Diakses  19 Maret 2013.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. 2012. http://www.jdih.net/bandung/web/pdfundang/uu_no.17-2012.pdf. Diakses 19 Maret 2013.

0 komentar:

Posting Komentar