Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

12 Apr 2013

EKONOMI KOPERASI



NO.
PERTANYAAN
JAWABAN
Bk Refferensi, tahun,hal.
1.
Tuliskan Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995. 
UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kongres I.C.A Tahun 1995
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demikratis.

Power Point Bu Dhiah. Slide Ke 5.
2.
Tujuan koperasi Indonesia

Tujuan Koperasi menurut pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Power Point Bu Dhiah. Slide Ke 7.
3.
Manfaat koperasi di indonesia
Manfaat paling utama dari koperasi Indonesia adalah:
  1. Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjadi pelanggan dalam unit usaha yang dimiliki oleh koperasi.
  2. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
  3. Membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
  4. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)

Perkoperasian Indonesia, 1984
Halaman 24
4.
Tugas pokok koperasi di Indonesia
Tugas pokok koperasi adalah:
  1. Alat  perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  dan kemakmuran anggotanya.
2.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.    Dan alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi sebagai salah satu wadah perhimpunan kekuatan ekonomi yang lemah.
4.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
5.    Dan sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia, serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Perkoperasian Indonesia, 1984
Halaman 25
5.
Sebutkan Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan,
1.      Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum. Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan: Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.   Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.


2.      Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan: Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan:
a.       Anggaran dasar.
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha.
g.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
3.      Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan  pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
*      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
*      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
4.      Badan Pemeriksa
Badan pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam rapat anggota. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat umum: mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja. Syarat khusus: biasanya diatur dalam anggaran dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada rapat anggota.


6.
Koperasi di Indonesia:
  1. Awal pertumbuhan koperasi
  2. Pertumbuhan koperasi setelah kemerdekaan
  3. Perkembangan koperasi dlm sistem ekon.terpimpin
  4. Perkembamgan koperasi pada masa orde baru
a.      Awal Pertumbuhan Koperasi:
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha. (www.anneahira.com)
b.      Pertumbuhan Koperasi setelah kemerdekaan:
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
*      Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
*      Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
*      Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
*      Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
c.       Perkembangan Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin:
Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin banyak tumbuh koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan Perkembangan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi terrpimpin.
d.      Perkembangan Koperasi pada masa Orde Baru:
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru :
*       Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
*       Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
*       Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
*       Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Fajrin Kurniawan’s Blog. Judul Artikel: Koperasi
7.
Koperasi indonesia potret dan tantangan:
  1. Kemanfaatan koperasi
  2. Posisi koperasi dalam perdagangan bebas
  3. Koperasi dalam era otonomi daerah
a.      Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain.
b.      Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (a) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (b) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (c) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.
c.       Koperasi dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang no 22/1999 tentang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Namun koperasi akan menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan alokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena asas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung. Di masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha, perbaikan kualitas produk dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat dikaitkan dengan sistem jaringan informasi dan bisnis elektronika bagi pengembangan sistem distribusi koperasi.

8.
Koperasi sebagai sokoguru ekonomi:
  1. Politik ekonomi koperasi
  2. Memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi
  3. Koperasi sebagai badan usaha
  4. Strategi pemberdayaan koperasi melalui globalisasi

a.      Politik Ekonomi Koperasi
Kepentingan politik bermain dalam persaingan untuk memperoleh posisi ketua Dekopin. Sejarah Politisasi Ambivalen Fenomena “pemanfaatan” koperasi untuk kepentingan politik bukanlah hal yang baru. Sejak ide koperasi mulai diperkenalkan dalam khasanah ekonomi rakyat di Indonesia sampai pada masa pemerintahan orde baru, koperasi tidak pernah lepas dari muatan dan nuansa politis.
Setelah merdeka pun koperasi penuh dengan muatan politis, Undang-undang nomor 14 tahun 1964 yang mengatur kehidupan koperasi penuh dengan nuansa politik yang dianggap menguntungkan pemerintahan orde lama. Dengan pertimbangan muatan politik yang lekat dalam koperasi, pemerintahan orde baru segera mengganti undang-undang tersebut dengan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 12 tahun 1967. Namun kehadiran undang-undang ini pun tidak lepas dari kepentingan strategi ekonomi orde baru yang pada saat itu mulai diterapkan. Pada beberapa bagian undang-undang ini mengundang ketidakjelasan dan memperbesar potensi konflik antar pelaku koperasi. fundamen ekonomi nasional yang tangguh membutuhkan partisipasi seluruh potensi masyarakat. Dalam dimensi politis keberpihakan ekonomi pada rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam menyongsong masyarakat Indonesia baru. Karena syarat-syarat demokrasi politik membutuhkan conditio sine quanon berupa kehidupan ekonomi rakyat lebih mapan, bila demokrasi ekonomi tidak disandingkan dengan demokrai politik, maka yang terjadi adalah radikalisasi sosial dan anarki.
b.      Memperkuat Ekonomi Rakyat melalui Koperasi:
Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya. Jika menelusuri lebih jauh ekonomi kerakyatan mengandung arti sebuah paham yang mengorientasikan dan berpihak kepada rakyat miskin atau kurang mampu. koperasi merupakan tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Koperasi diharapkan menjadi salah satu dari wujud pergerakan ekonomi rakyat.
c.       Koperasi sebagai badan Usaha:
Sebagai badan usaha koperasi juga mempunyai tujuan dalam melaksanakan kegiatannya, sama seperti badan usaha lainnya yaitu untuk mencari keuntungan. Tetapi dalam koperasi, selain mencari keuntungan (profit Oriented) yang sebesar-besarnya juga tetap mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
d.      Strategi pemberdayaan Koperasi melalui Globalisasi:
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya.

9,
Tuliskan pengertian koperasi sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Perkoperasian Indonesia,1984
Hal: 45
10.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah adalah:
  1. Menunjang pelajaran Ekonomi di kelas
  2. Memenuhi kebutuhan siswa, terutama peralatan belajar
  3. Memupuk kerjasama danrasa percaya diri
  4. Menanamkan kebiasaan menabung bagi siswa.

Power Point Bu Dhiah. Slide ke 3
11.
Manfaat koperasi sekolah
Manfaat koperasi sekolah diantaranya adalah:
a.    Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b.    Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah
c.    Menunjang ke arah kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan murid-murid dan siswa-siswi.



Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 47

12.
Keanggotaan koperasi sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/pendidikan yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah Kejuruan yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan.
Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.

Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 46
13.
Pengurus koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah adalah:
  1. Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota.
  2. Pengawasdan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/Kepala Sekolah.
  3. Jika keanggotaan pengurus seluruh atau sebagian tidak terdapat dari kalangan murid/siswa untuk sementara diangkat guu-guru. Kemudian diserahkan kepada tenaga-tenaga dari kalangan murid/siswa sekolah sendiri yang dapat mengganti kekosongan tersebut.

Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 48
14.
Cara mendirikan  koperasi sekolah
Cara mendirikan Koperasi Sekolah dibagi menjadi empat tahap, yaitu:
Tahap I
Tahap persiapan : pertemuan guru dan siswa didampingi Kepala Sekolah membicarakan maksud pendirian Koperasi.
Tahap II
Rapat pembentukan Koperasi : dihadiri seluruh siswa/perwakilan, Kepala sekolah, guru-guru, wakil Diknas, dan wakil jawatan koperasi.
Tahap III
Pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi, meliputi permodalan, pengelolaan, keanggotaan, kepengurusan, dll.
Tahap IV
Pengajuan Permohonan Pegakuan sebagai Koperasi Sekolah

Power Point Bu Dhiah. Slide ke 9
15.
Status koperasi sekolah
Koperasi sekolah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepala sekolah atau guru yang bertanggung jawab di luar sekolah.

Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 45
16.
Tuliskan pengertian koperasi mahasiswa
Koperasi mahasisawa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif maupun alumni dan berlokasi didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kampus itu sendiri.

Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa hal: 2
17.
Tujuan koperasi mahasiswa
Tujuan koperasi mahasiswa adalah:
  1. Wadah pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi yang memajukan kesejahteraan anggota (Mahasiswa) pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.
  2. Membina dan mengembangakan gerakan koperasi di kalangan mahasiswa dan pemuda dalam rangka membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Menciptakan kader koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi dalam bidang Perekonomian.
  4. Perwujudan Tridharma perguruan tinggi.
  5. Sebagai Laboratorium di bidang Perkoperasian dan Kewirausahaan.

UIN Syarif’s blog. Judul Artikel: Tujuan Koperasi Mahasiswa
18.
Manfaat koperasi mahasiswa
Manfaat koperasi mahasiswa yaitu `anggota dapat belajar tentang banyak hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yang dapat dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi.



19.
Pengurus koperasi mahasiswa
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota., yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota harus mempunyai kemampuan manajeral, teknis, dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus adalah pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.

20.
Cara mendirikan koperasi mahasiswa
Cara mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
A.    Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
*      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
*      Mempersiapakan acara rapat.
*      Mempersiapkan tempat acara.
*      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B.     Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat dirinci sebagai berikut :
*      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
*      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
a.      Nama dan tempat kedudukan. Maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
b.      Landasan, asas dan prinsip koperasi. Di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c.       Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
d.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
e.       Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
f.       Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Ø  Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Ø  Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø  Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø  Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
g.      Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
h.      Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
i.        Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
j.        Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
k.      Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
l.        Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
m.    Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
n.      Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C.    Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.      Tanggal pendaftaran akta Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia .
h.      Buku Daftar Umum serta Akta-Akta salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.





21.
Struktur organisasi koperasi mahasiswa
Struktur organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
*      Anggota
*      Pengurus
*      Pengawas
*      Pembina
*      Penasihat
*      Pelindung,dan
*      Karyawan

22.
Cara melaksanakan RAT koperasi  mahasiswa (anggota 1000 orang).
1.      Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah tutup buku tahun.
2.      RAT dan mengesahkan laporan membahas rhpertanggung jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, membahas pengunaan dan pembagian SHU.
3.      Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota.
4.      Keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa 2007 hal: 8
23.
Status koperasi mahasiswa dan
Hambatan pengembangan koperasi mahasiswa
Status koperasi mahasiswa sama dengan koperasi koperasi lain yaitu berbadan hukum yang dikeluarkan oleh dinas perkoprerasian dan diakui sebagai lembaga bisnis. Hambatan dalam pengembangan koperasi mahasiswa sering terjadi akibat kurangnya partisipasi anggota kopma it sendiri. Banyak dari mereka hanya menjadi simpanan wajib meraka.
Hambatan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Adanya anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak pembayaran. Juga kurangnya pengetahuan tentang perkoperasian bagi para anggota koperasi.


25.
Tuliskan pengertian Koperasi Unit
 Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.

Dewi Rohani’s Blog. Judul Artikel: Mempertahankan Koperasi Unit Desa (KUD)
26.
Tujuan Koperasi Unit Desa
Tujuan koperasi unit desa yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.

Fani4’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
27.
Manfaat Koperasi Unit Desa
1. KUD dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan usahanya
2. KUD dapat meningkatkan perananya dalam kegiatan-kegiatan perekonomian pedesaan
3. KUD dapat menjamin agar para petani benar-benar mendapatkan harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
Perkoperasian Indonesia 1995 hal: 70
28.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a.       Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b.      Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Fani4’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
29.
Kepengurusan Koperasi Unit Desa
Kepengurusan Koperasi Unit Desa yaitu:
  1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
  2. Pengurus bertugas untuk menyatakan keputusan rapat anggota
  3. Badan pemeriksaan bertugas mengawasi kegiatan koperasi
  4. Manajer dan karyawan bertugas penuh, melaksakan tugas kegiatan sehari-hari.

Koperasi dan Perekonomian Indonesia 1998 hal. 64
30.
Pembentukan Koperasi Unit Desa
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat  itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*       daftar nama pendiri;
*       nama dan tempat kedudukan;
*       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*       ketentuan mengenai keanggotaan;
*       ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*       ketentuan mengenai pengelolaan;
*       ketentuan mengenai permodalan;
*       ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*       ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*       ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya adalah melakukan Pengesahan Badan Hukum. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
*       2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
*       Berita Acara Rapat Pembentukan.
*       Surat bukti penyetoran modal.
*       Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*       Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*       Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
*       Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

Hobarthwilliams’ Blog. Judul Artikel: Pembentukan Koperasi Unit Desa.
31.
Lapangan Usaha Koperasi Unit Desa
Lapangan usaha KUD yaitu:
a.      Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b.      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.       Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.

d.      Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.

Fani4’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
32.
Cara masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
Untuk mendaftar sebagai anggota koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke koperasi. Setelah itu, lengkapilah persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan keanggotaan Anda dalam koperasi.
Setelah melengkapi persyaratan dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang  produksi, sebaiknya memilih koperasi produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi simpan pinjam.

www.anneahira.com Judul Artikel: Keanggotaan Koperasi.
33.
Bagaimana perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
Menurut  Inpres No.4 Tahun 1973, Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya. Sedangkan menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan: Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.

Andy’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Indonesia.
34.
Gambarkan struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.
Koperasi induk
 







*       Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Dan berbadan hukum
*       Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
*       Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
*       Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama


Bobby’s Blog. Judul Artikel: Struktur Organisasi Koperasi.
35.
Tuliskan pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.

36.
Tujuan KPRI
KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para anggota  Koperasi Pegawai Negeri.

37.
Manfaat KPRI
Manfaat kpri adalah para pegawai negeri akan mengalami kesejahteraan dan mendapat keuntungan dari KPRI.

38.
Cara mendirikan KPRI
Cara mendirikan KPRI adalah:
*   Persiapan mendirikan koperasi
*   Rapat pembentukan koperasi
*   Pengesahan badan hukum
*   Menentukan anggaran dasar koperasi

39.
Keanggotaan KPRI
Anggota koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai negeri yang ada di suatu departemen dan instansi.

40.
Lapangan usaha KPRI
*   Unit simpan pinjam
*   Swalayan
*   Unit jasa keuangan syari’ah

41.
Kendala pengembangan KPRI
*   Tingkat pendidikan pegawai dan anggaran pembangunan
*   Banyak saingan dari non koperasi yang lebih bagus

42.
Status kopersi pegawai negeri
Status Koperasi pegawai negeri adalah adalah berbadan hukum.

43.
Apa yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai2 Koperasi dengan prinsip2 koperasi,
Prinsip koperasi:
*   Keanggotaan bersifat sukarela
*   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
*   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*   Kemandirian
Nilai koperasi:
*   Nilai-nilai organisasi: menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
*   Nilai-nilai etis: kejujuran, tanggungjawab sosial, kepedulian terhadap orang lain.

44.
Mengapa Undang2 Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah  lagi dengan Undang2 koperasi No.17/2012.
Karena menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), yang hal tersebut tidak terdapat dalam UU sebelunya.
45.
Tahukah anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2 di dunia
I.C.A  adalah kependekan dari International Cooperative Alliance yang merupakan organisasi koperasi yang bersifat internasional untuk seluruh dunia.
 I.C.A dipakai sebagai panutan koperasi-koperasi di seluruh dunia sebab I.C.A merupakan satu-satunya puncak organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri kepada pengembangan koperasi di seluruh dunia. Melalui badan ini setiap anggotanya yang terdiri dari puncak organisasi koperasi dari berbagai negeri, tanpa perbedaan warna atau kebangsaan, bergabung dan bersatu dalam memperjuangkan tercapainya cita-cita koperasi.

pdf. Judul: Perkoperasian
46.
Mengapa koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
Karena dalam koperasi otonomi dan kemandirian merupakan sebuah nilai-nilai yang ada dalam koperasi, dan harus diterapkan dalam membangun koperasi.
47.
Pengertian ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh.

48.
Tujuan ekonomi kerakyatan
Tujuan ekonomi kerakyatan yaitu:
*   Membangun Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
*   Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
*   Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
*   Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

49.
Manfaat ekonomi kerakyatan

Manfaat ekonomi kerakyatan adalah mesejahterakan masyarakat dan pemerataan pendapatan rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi berkesinambungan

50.
Coba saudaraceritakan tentang awal keberadaan/berdirinya  koperasi di Indonesia.
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktakkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra-Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze mempelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagaimana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
    Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
www.adipedia.com. Judul Artikel: Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia

4 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih kak postinganya sangat membantu tugas koperasi saya :*

Unknown mengatakan...

Halo, saya Ibu Joyce, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: joycemeyerloanfirm@gmail.com

Unknown mengatakan...

PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? melakukan
Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah
dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lainnya keuangan
lembaga? Jawabannya ada di sini, Stahl Kristen Badan Kredit adalah
menjawab. Kami menawarkan;

a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.

Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah
pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pinjaman
pembayaran dengan suku bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk
mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui:
E-mail: stahlchristianloanfirm@gmail.com
Telepon: 678-856-6859

Unknown mengatakan...

PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? melakukan
Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah
dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lainnya keuangan
lembaga? Jawabannya ada di sini, Stahl Kristen Badan Kredit adalah
menjawab. Kami menawarkan;

a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.

Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah
pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pinjaman
pembayaran dengan suku bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk
mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui:
E-mail: stahlchristianloanfirm@gmail.com
Telepon: 678-856-6859

Posting Komentar