NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
Bk
Refferensi, tahun,hal.
|
||
1.
|
Tuliskan
Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995.
|
UU Nomor 25 Tahun
1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kongres I.C.A Tahun
1995
Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui
perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demikratis.
|
Power
Point Bu Dhiah. Slide Ke 5.
|
||
2.
|
Tujuan
koperasi Indonesia
|
Tujuan Koperasi
menurut pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
Power
Point Bu Dhiah. Slide Ke 7.
|
||
3.
|
Manfaat
koperasi di indonesia
|
Manfaat paling utama dari koperasi
Indonesia adalah:
|
Perkoperasian
Indonesia, 1984
Halaman
24
|
||
4.
|
Tugas
pokok koperasi di Indonesia
|
Tugas pokok koperasi adalah:
2.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.
Dan alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi
sebagai salah satu wadah perhimpunan kekuatan ekonomi yang lemah.
4.
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
5.
Dan sebagai alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia, serta bersatu dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
|
Perkoperasian
Indonesia, 1984
Halaman
25
|
||
5.
|
Sebutkan
Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan,
|
1.
Keanggotaan
Koperasi
Keanggotaan
koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi.
Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan
usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah
suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak
serta kewajiban umum. Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam
pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
menyebutkan: Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
2.
Rapat
Anggota Koperasi
Rapat
anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara
berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata
kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam
pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang
menyebutkan: Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam anggaran dasar. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat
anggota menetapkan:
a.
Anggaran dasar.
b.
Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Pembagian sisa hasil usaha.
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi
3.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku
dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga
disebutkan bahwa:
Pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya.
Pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
4.
Badan
Pemeriksa
Badan pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya
organisasi, usaha dan kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari
kalangan anggota, oleh anggota di dalam rapat anggota. Untuk dapat diangkat
menjadi anggota badan pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
Syarat umum:
mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja. Syarat khusus: biasanya diatur dalam anggaran dasar, misalnya
mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan
tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil
pemeriksaannya kecuali kepada rapat anggota.
|
|
||
6.
|
Koperasi
di Indonesia:
|
a. Awal Pertumbuhan Koperasi:
Dahulu, koperasi hanya menekankan
pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba
usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi
Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami
perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha. (www.anneahira.com)
b. Pertumbuhan Koperasi setelah
kemerdekaan:
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh. Hatta
sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal
kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak
bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha
dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
c. Perkembangan Koperasi dalam
sistem ekonomi terpimpin:
Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin banyak tumbuh
koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat
pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan Perkembangan pertumbuhan
koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi terrpimpin.
d. Perkembangan Koperasi pada masa
Orde Baru:
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru :
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN).
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
|
Fajrin
Kurniawan’s Blog. Judul Artikel: Koperasi
|
||
7.
|
Koperasi
indonesia potret dan tantangan:
|
a.
Kemanfaatan
Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan
derajat monopoli tertentu. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan
berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan
ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara
bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external
diseconomies itu.. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada
dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan
yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga
selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan
sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi
juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti
pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan
lain-lain.
b.
Posisi
Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang
diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan
sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut
maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air
dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis
koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (a) koperasi
produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (b) koperasi
konsumen atau koperasi konsumsi, dan (c) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari
adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya
sendiri. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses
pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi
dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran
impor dari negara lain yang lebih efisien.
c.
Koperasi
dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi
undang-undang no 22/1999 tentang otonomi
daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembiayaan lainnya. Namun koperasi akan menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan alokasi investasi dan skala kegiatan koperasi.
Karena asas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang
luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Dukungan yang diperlukan bagi
koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di
daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen
terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan
kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi
pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan
kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah.
Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Di masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi yang
dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha, perbaikan kualitas produk
dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat dikaitkan dengan sistem jaringan
informasi dan bisnis elektronika bagi pengembangan sistem distribusi
koperasi.
|
|||
8.
|
Koperasi
sebagai sokoguru ekonomi:
|
a. Politik Ekonomi Koperasi
Kepentingan
politik bermain dalam persaingan untuk memperoleh posisi ketua Dekopin.
Sejarah Politisasi Ambivalen Fenomena “pemanfaatan” koperasi untuk
kepentingan politik bukanlah hal yang baru. Sejak ide koperasi mulai
diperkenalkan dalam khasanah ekonomi rakyat di Indonesia sampai pada masa
pemerintahan orde baru, koperasi tidak pernah lepas dari muatan dan nuansa
politis.
Setelah merdeka pun koperasi penuh dengan muatan politis, Undang-undang nomor 14 tahun 1964 yang mengatur kehidupan koperasi penuh dengan nuansa politik yang dianggap menguntungkan pemerintahan orde lama. Dengan pertimbangan muatan politik yang lekat dalam koperasi, pemerintahan orde baru segera mengganti undang-undang tersebut dengan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 12 tahun 1967. Namun kehadiran undang-undang ini pun tidak lepas dari kepentingan strategi ekonomi orde baru yang pada saat itu mulai diterapkan. Pada beberapa bagian undang-undang ini mengundang ketidakjelasan dan memperbesar potensi konflik antar pelaku koperasi. fundamen ekonomi nasional yang tangguh membutuhkan partisipasi seluruh potensi masyarakat. Dalam dimensi politis keberpihakan ekonomi pada rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam menyongsong masyarakat Indonesia baru. Karena syarat-syarat demokrasi politik membutuhkan conditio sine quanon berupa kehidupan ekonomi rakyat lebih mapan, bila demokrasi ekonomi tidak disandingkan dengan demokrai politik, maka yang terjadi adalah radikalisasi sosial dan anarki.
b. Memperkuat Ekonomi Rakyat melalui
Koperasi:
Tujuan
utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik
yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya. Jika
menelusuri lebih jauh ekonomi kerakyatan mengandung arti sebuah paham yang
mengorientasikan dan berpihak kepada rakyat miskin atau kurang mampu.
koperasi merupakan tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk
memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan
ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Koperasi diharapkan menjadi
salah satu dari wujud pergerakan ekonomi rakyat.
c. Koperasi sebagai badan Usaha:
Sebagai badan usaha koperasi juga mempunyai tujuan dalam melaksanakan
kegiatannya, sama seperti badan usaha lainnya yaitu untuk mencari keuntungan.
Tetapi dalam koperasi, selain mencari keuntungan (profit Oriented) yang
sebesar-besarnya juga tetap mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Dalam UU
No. 25 Bab II Pasal 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
d. Strategi pemberdayaan Koperasi
melalui Globalisasi:
Dalam
globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya
serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar
koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian
dari pemerintah. Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar
bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki
manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Sebagian besar
koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP)
yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal
usaha bagi anggotanya.
|
|||
9,
|
Tuliskan
pengertian koperasi sekolah.
|
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan
sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama,
dan seterusnya.
|
Perkoperasian
Indonesia,1984
Hal:
45
|
||
10.
|
Tujuan
koperasi sekolah
|
Tujuan Koperasi
Sekolah adalah:
|
Power
Point Bu Dhiah. Slide ke 3
|
||
11.
|
Manfaat
koperasi sekolah
|
Manfaat koperasi
sekolah diantaranya adalah:
a. Merupakan
alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas
gotong-royong
b. Merupakan
alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa. Sebagai tempat
kegiatan menabung di sekolah
c. Menunjang
ke arah kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan
murid-murid dan siswa-siswi.
|
Perkoperasian
Indonesia. Tahun 1984. Hal. 47
|
||
12.
|
Keanggotaan
koperasi sekolah
|
Keanggotaan
koperasi sekolah terdiri dari murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/pendidikan
yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah
Kejuruan yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan.
Jadi,
keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA
dan organisasi yang setaraf.
|
Perkoperasian
Indonesia. Tahun 1984. Hal. 46
|
||
13.
|
Pengurus
koperasi sekolah
|
Pengurus koperasi
sekolah adalah:
|
Perkoperasian
Indonesia. Tahun 1984. Hal. 48
|
||
14.
|
Cara
mendirikan koperasi sekolah
|
Cara
mendirikan Koperasi Sekolah dibagi menjadi empat tahap, yaitu:
Tahap I
Tahap
persiapan : pertemuan guru dan siswa didampingi Kepala Sekolah membicarakan
maksud pendirian Koperasi.
Tahap II
Rapat
pembentukan Koperasi : dihadiri seluruh siswa/perwakilan, Kepala sekolah,
guru-guru, wakil Diknas, dan wakil jawatan koperasi.
Tahap III
Pembahasan
hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi, meliputi permodalan,
pengelolaan, keanggotaan, kepengurusan, dll.
Tahap IV
Pengajuan
Permohonan Pegakuan sebagai Koperasi Sekolah
|
Power
Point Bu Dhiah. Slide ke 9
|
||
15.
|
Status
koperasi sekolah
|
Koperasi
sekolah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepala sekolah atau
guru yang bertanggung jawab di luar sekolah.
|
Perkoperasian
Indonesia. Tahun 1984. Hal. 45
|
||
16.
|
Tuliskan
pengertian koperasi mahasiswa
|
Koperasi
mahasisawa adalah
suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif
maupun alumni dan berlokasi didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya
mencangkup satu wilayah kampus itu sendiri.
|
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa hal: 2
|
||
17.
|
Tujuan
koperasi mahasiswa
|
Tujuan koperasi mahasiswa adalah:
|
UIN
Syarif’s blog. Judul Artikel: Tujuan Koperasi Mahasiswa
|
||
18.
|
Manfaat
koperasi mahasiswa
|
Manfaat
koperasi mahasiswa yaitu `anggota dapat belajar tentang banyak hal di
koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur
pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi,
kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang
lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yang dapat dipelajari
dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh
di bangku kuliah dengan berkoperasi.
|
|
||
19.
|
Pengurus
koperasi mahasiswa
|
Pengurus
adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota., yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota
harus mempunyai kemampuan manajeral, teknis, dan berjiwa wirakoperasi
sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus
adalah pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam
Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
|
|||
20.
|
Cara
mendirikan koperasi mahasiswa
|
Cara
mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu
memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
pendiri.
Setelah
mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya
membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
Mempersiapakan acara rapat.
Mempersiapkan tempat acara.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan
rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan
disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
a.
Nama dan tempat kedudukan. Maksudnya
dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk
dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
b.
Landasan, asas dan prinsip
koperasi. Di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c.
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
d.
Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan
pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
jasa atau koperasi serba usaha.
e.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
f.
Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
Ø Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat
anggota koperasi.
Ø Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
g.
Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
h.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai
SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
i.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
j.
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus
dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap
Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
k.
Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
l.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
m.
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
n.
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada
masa akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan
badan hukum koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa
deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti
penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan
pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta pendirian di
daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akta Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan
akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia .
h. Buku
Daftar Umum serta Akta-Akta salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di
atas adalah Rp. 25.000
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
|
|
||
21.
|
Struktur
organisasi koperasi mahasiswa
|
Struktur
organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
Anggota
Pengurus
Pengawas
Pembina
Penasihat
Pelindung,dan
Karyawan
|
|||
22.
|
Cara
melaksanakan RAT koperasi mahasiswa
(anggota 1000 orang).
|
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat
3 bulan setelah tutup buku tahun.
2. RAT dan mengesahkan laporan membahas rhpertanggung
jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi tahun buku yang berakhir pada 31
Desember, membahas pengunaan dan pembagian SHU.
3. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota.
4. Keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
|
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa 2007 hal: 8
|
||
23.
|
Status
koperasi mahasiswa dan
Hambatan
pengembangan koperasi mahasiswa
|
Status koperasi
mahasiswa sama dengan koperasi koperasi lain
yaitu berbadan hukum yang dikeluarkan oleh dinas perkoprerasian dan diakui
sebagai lembaga bisnis. Hambatan dalam pengembangan koperasi mahasiswa sering
terjadi akibat kurangnya partisipasi anggota kopma it sendiri. Banyak dari
mereka hanya menjadi simpanan wajib meraka.
Hambatan Pengembangan
Koperasi Mahasiswa
Adanya
anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak pembayaran. Juga kurangnya
pengetahuan tentang perkoperasian bagi para anggota koperasi.
|
|
||
25.
|
Tuliskan
pengertian Koperasi Unit
Desa (KUD)
|
Koperasi
Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan
merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
|
Dewi
Rohani’s Blog. Judul Artikel: Mempertahankan Koperasi Unit Desa (KUD)
|
||
26.
|
Tujuan
Koperasi Unit Desa
|
Tujuan koperasi unit desa yaitu mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan
ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
|
Fani4’s
Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
|
||
27.
|
Manfaat
Koperasi Unit Desa
|
1. KUD dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan
usahanya
2. KUD dapat meningkatkan perananya dalam kegiatan-kegiatan
perekonomian pedesaan
3. KUD dapat menjamin agar para petani benar-benar mendapatkan
harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
|
Perkoperasian Indonesia 1995 hal: 70
|
||
28.
|
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa
|
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji
Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai
berikut:
a. Kelompok
ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk
kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b. Kelompok
organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya
yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
|
Fani4’s
Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
|
||
29.
|
Kepengurusan
Koperasi Unit Desa
|
Kepengurusan
Koperasi Unit Desa yaitu:
|
Koperasi dan Perekonomian Indonesia 1998 hal. 64
|
||
30.
|
Pembentukan
Koperasi Unit Desa
|
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi.
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
daftar nama
pendiri;
nama dan
tempat kedudukan;
maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
ketentuan
mengenai keanggotaan;
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
ketentuan
mengenai pengelolaan;
ketentuan
mengenai permodalan;
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan
mengenai sanksi.
Selanjutnya adalah melakukan Pengesahan Badan
Hukum. Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri
Anggaran Dasar Koperasi).
Berita Acara
Rapat Pembentukan.
Surat bukti
penyetoran modal.
Rencana awal
kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan
Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan
dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili
dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
|
Hobarthwilliams’
Blog. Judul Artikel: Pembentukan Koperasi Unit Desa.
|
||
31.
|
Lapangan
Usaha Koperasi Unit Desa
|
Lapangan usaha KUD yaitu:
a.
Perkreditan
( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal
yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan
rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan
kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang
ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung
secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para
anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang
pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan
pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b.
Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan ini merupakan
kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian
seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan
penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi
pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan
penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu
masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian
yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.
Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan usaha pemasaran
tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam
bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh
harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena
hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar
petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran
untuk menungkatkan pendapatan petani.
d.
Kegiatan
perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya
ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan
lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar
wilayah kerja KUD.
|
Fani4’s
Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
|
||
32.
|
Cara
masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
|
Untuk mendaftar sebagai
anggota koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke
koperasi. Setelah itu, lengkapilah
persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya,
persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas
lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan
keanggotaan Anda dalam koperasi.
Setelah melengkapi persyaratan
dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan
tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang produksi, sebaiknya memilih koperasi produsen.
Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi simpan
pinjam.
|
www.anneahira.com Judul Artikel:
Keanggotaan Koperasi.
|
||
33.
|
Bagaimana
perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
|
Menurut Inpres
No.4 Tahun 1973, Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan
yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung
hasil-hasilnya. Sedangkan menurut Inpres No. 2 Tahun 1978
pasal 4, menyebutkan: Koperasi unit
desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki
fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan
pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
|
Andy’s
Blog. Judul Artikel: Koperasi Indonesia.
|
||
34.
|
Gambarkan
struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi
gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.
|
Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Dan
berbadan hukum
Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan
tujuan yang sama
|
Bobby’s
Blog. Judul Artikel: Struktur Organisasi Koperasi.
|
||
35.
|
Tuliskan
pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
|
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan koperasi yang
beranggotakan para pegawai negeri.
|
|||
36.
|
Tujuan
KPRI
|
KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para anggota Koperasi Pegawai Negeri.
|
|||
37.
|
Manfaat
KPRI
|
Manfaat
kpri adalah para pegawai negeri akan mengalami kesejahteraan dan mendapat
keuntungan dari KPRI.
|
|||
38.
|
Cara
mendirikan KPRI
|
Cara
mendirikan KPRI adalah:
Persiapan
mendirikan koperasi
Rapat
pembentukan koperasi
Pengesahan
badan hukum
Menentukan
anggaran dasar koperasi
|
|||
39.
|
Keanggotaan
KPRI
|
Anggota
koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai negeri yang ada di suatu
departemen dan instansi.
|
|||
40.
|
Lapangan
usaha KPRI
|
Unit
simpan pinjam
Swalayan
Unit
jasa keuangan syari’ah
|
|||
41.
|
Kendala
pengembangan KPRI
|
Tingkat
pendidikan pegawai dan anggaran pembangunan
Banyak
saingan dari non koperasi yang lebih bagus
|
|||
42.
|
Status
kopersi pegawai negeri
|
Status
Koperasi pegawai negeri adalah adalah berbadan hukum.
|
|||
43.
|
Apa
yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai2 Koperasi dengan prinsip2
koperasi,
|
Prinsip koperasi:
Keanggotaan
bersifat sukarela
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Nilai koperasi:
Nilai-nilai
organisasi: menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokratis, persamaan,
keadilan dan kesetiakawanan.
Nilai-nilai
etis: kejujuran, tanggungjawab sosial, kepedulian terhadap orang lain.
|
|||
44.
|
Mengapa
Undang2 Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah lagi dengan Undang2 koperasi No.17/2012.
|
Karena
menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa
substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem
modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi
(SMK), yang hal tersebut tidak terdapat dalam UU sebelunya.
|
|||
45.
|
Tahukah
anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2
di dunia
|
I.C.A adalah kependekan dari International
Cooperative Alliance yang merupakan organisasi koperasi yang bersifat
internasional untuk seluruh dunia.
I.C.A dipakai sebagai panutan
koperasi-koperasi di seluruh dunia sebab I.C.A merupakan satu-satunya puncak
organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri
kepada pengembangan koperasi di seluruh dunia. Melalui badan ini setiap
anggotanya yang terdiri dari puncak organisasi koperasi dari berbagai negeri,
tanpa perbedaan warna atau kebangsaan, bergabung dan bersatu dalam
memperjuangkan tercapainya cita-cita koperasi.
|
pdf.
Judul: Perkoperasian
|
||
46.
|
Mengapa
koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
|
Karena
dalam koperasi otonomi dan kemandirian merupakan sebuah nilai-nilai yang ada
dalam koperasi, dan harus diterapkan dalam membangun koperasi.
|
|||
47.
|
Pengertian
ekonomi kerakyatan
|
Ekonomi
kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara
mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya
adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi
yang kokoh.
|
|||
48.
|
Tujuan
ekonomi kerakyatan
|
Tujuan ekonomi
kerakyatan yaitu:
Membangun
Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan
Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
|
|||
49.
|
Manfaat
ekonomi kerakyatan
|
Manfaat
ekonomi kerakyatan adalah mesejahterakan masyarakat dan pemerataan pendapatan
rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi berkesinambungan
|
|||
50.
|
Coba
saudaraceritakan tentang awal keberadaan/berdirinya koperasi di Indonesia.
|
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktakkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra-Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi
industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze mempelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan
hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan
setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagaimana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
(Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “kongres koperasi”. Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Peraturan ini mengakibatkan munculnya
reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena
itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang
diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi
perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
Dengan keluarnya
peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai
Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti
peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh
pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti
menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang,
mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal
ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam
masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia
merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan
ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia
harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan
peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama
untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
|
www.adipedia.com. Judul Artikel: Sejarah
Berdirinya Koperasi di Indonesia
|
12 Apr 2013
EKONOMI KOPERASI
Label:
PERKULIAHAN
4 komentar:
terimakasih kak postinganya sangat membantu tugas koperasi saya :*
Halo, saya Ibu Joyce, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: joycemeyerloanfirm@gmail.com
PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? melakukan
Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah
dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lainnya keuangan
lembaga? Jawabannya ada di sini, Stahl Kristen Badan Kredit adalah
menjawab. Kami menawarkan;
a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.
Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah
pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pinjaman
pembayaran dengan suku bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk
mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui:
E-mail: stahlchristianloanfirm@gmail.com
Telepon: 678-856-6859
PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? melakukan
Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah
dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lainnya keuangan
lembaga? Jawabannya ada di sini, Stahl Kristen Badan Kredit adalah
menjawab. Kami menawarkan;
a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.
Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah
pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pinjaman
pembayaran dengan suku bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk
mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui:
E-mail: stahlchristianloanfirm@gmail.com
Telepon: 678-856-6859
Posting Komentar