Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

11 Apr 2013

PERPAJAKAN


Masih relevankah pungutan pajak (khususnya di Indonesia) pada saat ini ?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang banyak manfaatnya. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Adapun manfaat pajak yang dapat kita rasakan secara langsung diantaranya:
1)      Digunakan untuk membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2)      Digunakan untuk belanja pegawai seperti kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kita merasa aman selama bepergian.
3)      Digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan fasilitas serta infrastruktur umum untuk kenyamanan kita, seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dsb.
4)      Pendidikan juga merupakan sektor yang menjadi alokasi pajak. Penyalurannya seperti melalui program bantuan operasional sekolaha (BOS), wajib belajar sembilan tahun gratis, penyediaan alat tulis, buku pelajaran, renovasi sekolah serta beasiswa (mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi). Dengan langkah ini maka pendidikan bisa menjama semua lapisan masyarakat, tanpa melihat golongan.
5)      Di sektor kesehatan, subsidi pajak telah meringankan beban masyarakat kecil dengan biaya rumah sakit dan biaya kesehatan tidak terlampau mahal sehingga dapat dijangkau semua lapisan masyarakat.
6)      Transportasi umum juga tidak luput mendapat subsidi dari pemerintah agar harganya lebih terjangkau, seperti kereta api.
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama (the first tax reform) pada tahun 1984, diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Selain sebagai sumber penerimaan (budgetair), pajak juga memiliki fungsi lain yaitu fungsi regulerend. Menteri Keuangan mengatakan selain ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerimaan pajak juga akan diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas (Fiscal News. 2007). Selanjutnya, beliau mengatakan bahwa kebijakan fiskal dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak dan bea cukai.
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis (initiative measures) dengan melakukan penyempurnaan seperangkat kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms).
Pada tahun 2002 didirikan satu kantor wilayah DJP wajib pajak besar (Large Taxpayer Regional Office-LTRO) dan 2 (dua) kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar (Large Taxpayer District Tax Office-LTO) (Situmorang 2006). Latar belakang pendirian kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar adalah untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih profesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan. Pada kedua kantor pelayanan pajak DJP Wajib Pajak Besar, awalnya terdaftar 200 wajib pajak besar. Kantor pelayanan pajak DJP Wajib Pajak besar juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana, sistem dan metode kerja, serta sumber daya manusia yang berkualitas.
Struktur organisasinya didesain secara khusus yang berorientasi pada fungsi dan para pegawainya terikat pada kode etik pegawai (code of conduct). Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional (excellent services) dan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayers' compliance). Selain itu, pada Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar, ditugaskan sekelompok pegawai yang memiliki kriteria khusus sebagai account representative dengan tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Sehubungan dengan pendirian Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar tersebut, Menteri Keuangan yakin bahwa langkah Pemerintah akan berhasil dalam mengamankan kesinambungan penerimaan pajak sebagai penyangga APBN, sehingga ke depan penerimaan pajak dapat bertumbuh dari tahun ke tahun dengan kenaikan berkisar antara 20-25% (Bisnis Indonesia, 2006). Pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga 40%.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan merencanakan untuk memperluas penerapan modernisasi administrasi perpajakan (modern tax administration) pada seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia (Bisnis Indonesia, 2006). Dalam perkembangannya, modernisasi administrasi perpajakan terus bergulir dengan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak Madya (medium taxpayer office) pada setiap kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (small taxpayer office).
Dari fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa pungutan pajak di indonesia saat ini masih relevan, sebab banyak manfaat yang dapat kita rasakan dari pungutan pajak tersebut. Pemerintah, dalam rangka menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha (level of playingfields), terus berupaya memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan relevansi tersebut.
Akan tetapi, relevansi pungutan pajak di Indonesia tidak akan mencapai titik maksimal jika tidak terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
1.           Syarat-syarat pemungutan pajak
Bukanlah suatu hal yang mudah membebankan pajak pada masyarakat. Sebab jika tarif pajak tersebut terlalu tinggi, masyarakat akan cenderung enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena kurangnya dana. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan, yaitu:
§  Pemungutan pajak harus adil. Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Seperti, penetapan hak dan kewajiban dan konsistensi penetapan hukuman jika terjadi pelanggaran.
§  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU. Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"
§  Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
§  Pemungutan pajak harus efesien. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
§  Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
2.           Asas pemungutan pajak
Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith ada lima, yaitu:
§  Equality; pemungutan pajak harus bersifat final, adil, dan merata
§  Certainty; penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang
§  Convenience; pembayaran pajak disesuaikan dengan saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak
§  Economy; secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimal mungkin
§  Keadilan; prinsip-prinsip perundang-undangan pajak dan pelaksanaannya harus dipegang teguh.

3.           Teori pemungutan pajak
Teori-teori yang menjadi pembenaran (Justification) pemungutan pajak oleh pemerintah kepada rakyatnya adalah:
§  Teori asuransi
Asuransi sebagai salah satu teori pemungutan pajak, suatu negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugasnya untuk melindungi jiwa raga dan harta benda perindividu. Oleh karena itu, negara diibaratkan dengan perusahaan asuransi. Maka keselamatan dan keamanan jiwanya dilindungi oleh negara.
§  Teori Kepentingan
Menurut Teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu, yang diperoleh dari pekerjaan negara. Semakin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah , makin besar pula pajaknya.
§  Teori Daya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing individu.
§  Teori bakti/Teori kewajiban mutlak
Teori ini didasari paham organisasi Negara (organische staatsleer) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk  menyelenggarakan kepentingan umum.
§  Teori Daya Beli
Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara dimaksudkan untuk memelihara masyarakat pada negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, teori ini memiliki sifat yang universal dan berlaku diseluruh dunia. Karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk negara. Dengan kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori gaya beli ini.
Jadi, pungutan pajak di Indonesia saat ini masih relevan. Terlebih jika pungutan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan tata cata pemungutan pajak yang benar, maka akan menghasilkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat, bangsa dan negara.

0 komentar:

Posting Komentar