“PENERAPAN MANAJEMEN PERMODALAN
DALAM KOPERASI”
Pada
dasarnya sebagai badan usaha, koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya,
yaitu sama-sama berorientasi pada laba dan pembentukan modal. Koperasi sebagai
wadah demokrasi ekonomi dan sosial tetap harus menjalankan usahanya secara
profesional. Oleh karena itu, kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh
darah yang menyuplai darah (modal) untuk kegiatan-kegiatan lainnya dalam
koperasi.
Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan faktor penting disamping faktor lainnya.
Sehingga suatu usaha tidak bisa berjalan tanpa adanya modal. Hal ini
menggambarkan modal menjadi faktor penentu dari suatu kegiatan usaha. Karena
itu, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertama-tama yang harus
dipikirkan adalah mencari modal untuk usahanya. Suryadi Prawirosentono (2002:
117) menyatakan kedudukan modal dalam suatu usaha adalah sebagai berikut.
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi
yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin
dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal
adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak
diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan
keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal
dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga
merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam
pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi
yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. Ini tidak hanya berlaku
pada perusahaan saja, tetapi juga belaku pada koperasi. Jika koperasi memiliki
modal yang besar, maka koperasi dapat melakukan optimalisasi skala usaha
koperasi melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
Agar usaha optimalisasi dapat tercapai, maka sudah seharusnya image yang
melekat kuat pada koperasi yaitu, “koperasi sebagai perkumpulan orang, bukan
perkumpulan modal” harus dihapuskan. Sebab, jargon itulah yang justru sering
menjadi batu sandungan bahkan tidak jarang menjadi penyebab gagalnya manajemen
keuangan koperasi karena menganggap bahwa di dalam koperasi yang terpenting
adalah anggota, bukan modal.
Dalam
koperasi, berhasil tidaknya suatu koperasi itu sendiri sangat tergantung pada
pengelolaan keuangannya. Penerapan pengelolaan keuangan ini dapat ditempuh
dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, minimal menerapkan fungsi
perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
implementasi/penggerakan (actuantting)
dan pengendalian (controlling).
- Perencanaan (planning)
Fungsi perencanaan dalam koperasi dapat
diimplementasikan dengan merencanakan apa saja kegiatan yang akan dilakukan
koperasi, usaha-usaha apa yang dipilih koperasi, berapa pegawai yang harus
direkrut koperasi, dan sebagainya. Dalam fungsi perencanaan ini, koperasi juga
bisa merencanakan/menentukan kriteria calon pengurus yang nantinya akan
mengemban tugas sebagai orang yang menjalankan usaha koperasi.
Pengurus haruslah mereka yang memiliki
kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi. Oleh karena itu, sangat
penting bagi koperasi untuk mendapatkan pengurus-pengurus yang berkompeten,
karena di koperasi pengurus adalah pemegang amanah hasil rapat anggota, dan
badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah
rapat anggota. orang-orang yang nantinya akan menentukan arah jalannya usaha
koperasi. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan
aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas
mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan
keuangan atau permodalan.
Fungsi perencanaan sebelum kegiatan
dilaksanakan ini penting agar pengurus (dalam rapat anggota) dapat
mengkalkulasi berapa anggaran yang perlu dianggarkan agar anggaran yang
dikeluarkan bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
- Pengorganisasian (organizing)
Fungsi pengorganisasian ini diterapkan
dengan mengorganisasikan antar perangkat organisasi, khususnya pengurus dan
pengawas. Pengkhususan terhadap pengurus
dan badan pengawas ini dikarenakan pengurus adalah pemegang amanah hasil rapat
anggota sekaligus yang menjalankan aktivitas dan usaha koperasi. Sedangkan
badan pengawas adalah pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalanklan amanah
rapat anggota, aktivitas organisasi dan usaha koperasi.
Fungsi pengorganiasian ini penting
karena seluruh perangkat organisasi harus sejalan agar manajemen koperasi dapat
berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan, baik tujuan yang ditetapkan oleh
organisasi maupun oleh pemerintah.
- Penggerakan (actuantting)
Fungsi penggerakan ini diaplikasikan
dalam bentuk pelaksanaan rencana kerja seperti yang termuat dalam perencanaan
sebelumnya. Dan pihak-pihak yang terkait dalam fungsi penggerakan ini adalah
seluruh perangkat organisasi, khususnya pengurus. Adapun pengkhususan terhadap
pengurus dikarenakan pengurus adalah pemegang amanah hasil rapat anggota
sekaligus yang menjalankan aktivitas dan usaha koperasi.
- Pengendalian (controlling)
Fungsi pengendalian dalam penerapan
manajemen permodalan koperasi dilakukan oleh seluruh perangkat organisasi
koperasi. Sebab, di dalam koperasi anggota adalah pemililik sekaligus pengguna
jasa dan layanan koperasi. Sehingga semua perangkat organiasasi juga harus
dilibatkan dalam pengendalian manajemen permodalan koperasi agar terjadi
transparansi dalam keuangan. Pengendalian juga dapat dilakukan oleh pihak
pengawas, dengan mengawasi kinerja pengurus.
Penerapan
manajemen permodalan dalam koperasi ini penting. Sebab, dengan adanya manajemen
permodalan maka diharapkan pengurus yang merupakan pengemban amanah dalam
pengelolaan koperasi dapat menggunakan modal seefektif dan seefesien mungkin.
Hal ini dikarenakan optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimalkan profit
dan SHU (Selisih Hasil Usaha) yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat pada umumnya, dan terlebih
dapat meningkatkan/menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap
koperasi. Dengan bertambahnya tingkat kepercayaan tersebut maka tidak menutup
kemungkinan koperasi akan dipercaya untuk mengelola modal yang lebih besar
lagi.
Melihat
pentingnya penerapan manajemen permodalan dalam koperasi, jika koperasi ingin
disejajarkan dengan bentuk badan usaha lainnya maka masalah manajemen keuangan
ini harus mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah, pengurus dan
seluruh perangkat organisasi koperasi lainnya. Sebab perlu diingat bahwa sehat
tidaknya suatu badan usaha itu dapat dilihat dari sisi keuangan. Dan berhasil
atau tidaknya suatu koperasi itu sangat tergantung pada berhasil tidaknya pengurus mengelola
keuangan organisasinya. Hal ini bisa dilihat dari fakta di lapangan bahwa tidak
sedikit badan usaha/koperasi yang gulung tikar karena pengurusnya gagal
mengelola modal bahkan karena kekurangan modal. Semua itu menunjukkan bahwa,
walaupun koperasi adalah organisasi sosial tetap tidak dapat dipungkiri bahwa
modal juga merupakan faktor penting yang dapa mensejahterakan anggotanya.
Dengan demikian, modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu
dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buletin
Lensa Diskop Jatim, 2010
www.
arindasari.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar